Tak Coret 5 Caleg Eks Koruptor, Hanura Sebut karena Patuh Hukum

Jumat, 21 September 2018 | 09:40 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang di Hotel Manhattan, Minggu (21/1/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang mengatakan bahwa keputusan partainya tak mencoret caleg eks koruptor karena taat hukum.

Berdasarkan daftar caleg tetap yang sudah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Kamis (20/9/2018), Hanura tercatat mengusung 5 caleg eks koruptor.

"Itu kan begini kita patuh hukum enggak sih? Kalau patuh hukum harus berdasarkan hukum yang di putuskan oleh keputusan hukum sesuai dengan UUD 1945," ujarnya di Posko Cemara, Jakarta, Kamis malam.

Seperti diketahui, awalnya KPU melarang eks narapidana korupsi nyaleg dengan landasan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan.

Baca juga: Hanura Usung 5 Caleg Eks Koruptor, Ini Daftarnya

Namun sejumlah pihak menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Pekan lalu, MA memutuskan mengabulkan beberapa gugatan terkait pasal yang melarang eks koruptor nyaleg.

MA menilai pasal tersebut bertentangan dengan UU Pemilu. Dengan keputusan itu, PKPU direvisi. Eks koruptor dapat menjadi nyaleg. 

Sebenarnya, sebelum polemik PKPU Nomor 20 Tahun 2018, semua ketua ukum partai politik peserta pemilu 2019 sudah menandatangi pakta integritas yang isinya tidak akan mengusung caleg eks koruptor.

Terkait hal itu, OSO menilai pakta integritas tak lagi sesuai dengan aturan yang berlaku lantaran larangan eks koruptor nyaleg sudah dibatalkan lewat keputusan MA.

Baca juga: Ini Daftar 13 Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor

"Ya pakta integritas kan harus menyesuaikan juga dasar dari UU yang berlaku, enggak bisa kita enak-enak sendiri, mengatur-mengatur sendiri itu enggak bisa," kata dia.

Sebelumya, KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DPT) Pileg 2019. Sebanyak 13 dari 16 parpol peserta pemilu mengusung eks koruptor.

Salah satu partai yang mengusung caleg eks koruptor yakni Partai Hanura. Caleg eks koruptor yang diusung Hanura yakni Midasir dapil Jawa Tengah 4, Welhelmus Tahalele dapil Maluku Utara 3, Ahmad Ibrahim dapil Maluku Utara 3, Warsit dapil Blora 3, dan Moh Nur Hasan dapil Rembang 4.

Kompas TV Langkah apa yang bisa diambil KPU pasca keluarnya keputusan ini? Dan apa yang harus dilakukan parpol?



Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden