12 Eks Koruptor Jadi Caleg DPRD Provinsi, Ini Daftarnya

Jumat, 21 September 2018 | 07:02 WIB
KOMPAS / AGUS SUSANTO Boneka didandani koruptor dimasukkan dalam jeruji besi proyek jalan yang terbengkalai di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/12). Kritikan terhadap pelaku koruptor terus disuarakan oleh aktivis untuk mendorong tindakan lebih tegas dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum lainnya.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum telah mengesahkan Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk Pemilu Legislatif 2019.

Total ada 7.968 caleg yang diusung oleh 16 partai politik di tingkat DPR RI, DPD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, 38 di antara mereka merupakan eks narapidana kasus korupsi. Sebanyak 12 caleg eks koruptor dicalonkan untuk DPRD Provinsi dan 26 sisanya sebagai caleg DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: ICW: Pemilih Harus Menghukum, Jangan Pilih Caleg Eks Koruptor dan Partainya

Sementara, untuk DPR di tingkat pusat bersih dari daftar caleg mantan koruptor.

Merangkum dari data KPU, berikut daftar caleg di tingkat DPRD provinsi yang merupakan eks koruptor berikut dapil dan partai mereka:

Partai Gerindra

  • Mohamad Taufik, dapil DKI Jakarta 3
  • Herry Jones Kere, dapil Sulawesi Utara
  • Husen Kausaha, dapil Maluku Utara

Partai Golkar

  • Hamid Usman, dapil Maluku Utara 3

Partai Berkarya

  • Meike Nangka, dapil Sulawesi Utara 2
  • Arief Armaiyn, dapil Maluku Utara 2

Partai Perindo

  • Smuel Buntuang, dapil Gorontalo 6

PAN

  • Abd Fattah, dapil Jambi 2

Partai Hanura

  • Midasir, dapil Jawa Tengah 4
  • Welhelmus Tahalele, dapil Maluku Utara 3
  • Ahmad Ibrahim, dapil Maluku Utara 3

PBB

  • Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1

Nama-nama ini sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor.

Baca juga: Ini Daftar 13 Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor

Namun, mereka mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu. Belakangan, Mahkamah Agung juga membatalkan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.

Akhirnya, KPU pun meloloskan seluruh caleg eks napi koruptor yang diusung parpol.

Menurut data KPU, total ada 38 caleg eks koruptor. Jumlah tersebut terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota.

Kompas TV Langkah apa yang bisa diambil KPU pasca keluarnya keputusan ini? Dan apa yang harus dilakukan parpol?



Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden