Usung 2 Caleg Eks Koruptor, Sekjen Perindo Minta Maaf

Jumat, 21 September 2018 | 10:11 WIB
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Sekretaris Jenderal Perindo Ahmad Rofiq di Rumah Cemara 19, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Perindo menjadi salah satu partai politik yang mengusung caleg eks koruptor. Hal itu diketahui setelah KPU menetapkan daftar caleg tetap (DCT) 2019.

Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq mengaku ada suatu hal yang menyebabkan partainya "kecolongan". Ia pun menyampaikan permohonan maaf karena hal itu.

"Saya secara lebih awal menyampaikan permohonan maaf lebih awal bila masih ada caleg yang terindikasi eks korupsi dan kasus lain, dan DPP tetap keras sekali anti korupsi," ujarnya di Posko Cemara, Kamis (20/8/2018) malam.

Baca juga: Minta Maaf, Perindo Coret Bacaleg Eks Koruptor yang Diloloskan Bawaslu

Menurut dia, lolosnya caleg eks koruptor terjadi karena proses pendaftaran caleg serentak di pusat, provinsi dan kabupaten. Akibatnya DPP tidak bisa melakukan pengawasan lebih detail.

Baginya hal ini perlu menjadi pelajaran ke depan. Ia yakin DPP akan bisa mengawasi dengan ketat caleg eks koruptor andai pendaftaran caleg dilakukan secara bertahap.

"Karena pengawasannya serentak maka partai tidak bisa mengendalikan apa yang dilakukan oleh partai di bawah," kata dia.

Baca juga: Perindo Usung 2 Caleg Eks Koruptor

Meski begitu, ucap Rofiq, ia mengaku sudah meminta agar caleg eks koruptor yang nyaleg dari Partai Perindo untuk mengundurkan diri. Ia juga mengaku sudah memberikan arahan ke pengurus daerah.

"Kita sudah instruksikan untuk mencabut pada pengurus setempat dan kita sudah memberikan peringatan keras," kata dia.

Sebelumnya, KPU mengesahkan daftar celah tetap 2019. Sebanyak 13 dari 16 parpol peserta pemilu ternyata mengusung caleg eks koruptor.

Salah satu partai yang mengusung caleg eks koruptor yakni Partai Perindo. Ada dua caleg eks koruptor yang diusung Partai Perindo yakni Smuel Buntuang dapil Gorontalo 6 dan Zukfikri dapil Pagar Alam 2.

Kompas TV Menurut Jokowi, selama dalam koridor aksi dukungan yang sehat dan fair, apapun bentuk dukungan untuk peserta pilpres adalah bentuk demokrasi.



Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden