JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 tidak mengusung calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi di seluruh tingkatan, baik DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ketiga partai tersebut adalah, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Di masa pendaftaran bakal caleg, ada sejumlah caleg eks koruptor yang diusung PKB dan PPP. Namun, caleg-caleg tersebut ditarik mundur oleh partai, dan diganti dengan caleg yang tidak punya rekam jejak kasus korupsi.
Baca juga: Ini Daftar Caleg Eks Koruptor DPRD Kabupaten/Kota
Sementara PSI, sejak awal masa pendaftaran bakal caleg tidak mengajukan satu pun caleg mantan napi korupsi.
Diberitakan, total caleg DPR eks koruptor berjumlah 38 orang, terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, ada tiga caleg eks koruptor lain yang maju sebagai caleg DPD.
Baca juga: Ini Daftar 13 Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 7.968 calon legislatif (caleg) DPR RI, Kamis (20/9/2018). Jumlah tersebut, terdiri dari 4.774 caleg laki-laki dan 3.194 caleg perempuan.
Bersamaan dengan itu, KPU juga menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pasangan calon presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2019.
Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut.