Hanya 3 dari 16 Parpol yang Tak Usung Caleg Eks Koruptor

Jumat, 21 September 2018 | 08:44 WIB
KOMPAS / AGUS SUSANTO Boneka didandani koruptor dimasukkan dalam jeruji besi proyek jalan yang terbengkalai di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/12). Kritikan terhadap pelaku koruptor terus disuarakan oleh aktivis untuk mendorong tindakan lebih tegas dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum lainnya.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 tidak mengusung calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi di seluruh tingkatan, baik DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ketiga partai tersebut adalah, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Di masa pendaftaran bakal caleg, ada sejumlah caleg eks koruptor yang diusung PKB dan PPP. Namun, caleg-caleg tersebut ditarik mundur oleh partai, dan diganti dengan caleg yang tidak punya rekam jejak kasus korupsi.

Baca juga: Ini Daftar Caleg Eks Koruptor DPRD Kabupaten/Kota

Sementara PSI, sejak awal masa pendaftaran bakal caleg tidak mengajukan satu pun caleg mantan napi korupsi.

Diberitakan, total caleg DPR eks koruptor berjumlah 38 orang, terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, ada tiga caleg eks koruptor lain yang maju sebagai caleg DPD.

Baca juga: Ini Daftar 13 Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 7.968 calon legislatif (caleg) DPR RI, Kamis (20/9/2018). Jumlah tersebut, terdiri dari 4.774 caleg laki-laki dan 3.194 caleg perempuan.

Bersamaan dengan itu, KPU juga menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pasangan calon presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2019.

Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut. 

Kompas TV Langkah apa yang bisa diambil KPU pasca keluarnya keputusan ini? Dan apa yang harus dilakukan parpol?



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden