Merasa Sudah Coret 2 Caleg Eks Koruptor, Nasdem Minta KPU Klarifikasi

Jumat, 21 September 2018 | 12:24 WIB
KOMPAS.com/Indra Akuntono Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Willy Aditya

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem keberatan dengan data caleg eks koruptor yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam daftar yang dirilis KPU, Nasdem tercantum mengusung dua caleg eks koruptor yaitu Abu Bakar dari dapil Rejang Lebong 4 dan Edi Ansori dari dapil Rejang Lebong 3.

Ketua DPP Nasdem Willy Aditya mengatakan, partainya sudah mencoret dua nama caleg tersebut.

"Kami sudah mencabut yang bersangkutan, sudah diproses oleh KPUD Rejang Lebong," kata Willy kepada Kompas.com, Jumat (21/9/2018).

Baca juga: Usung 2 Caleg Eks Koruptor, Partai Garuda Akui DPC Tak Selektif

Willy turut mengirim salinan surat DPD Nasdem Kabupaten Rejang Lebong yang ditujukan kepada KPUD Kabupaten Rejang Lebong tertanggal 18 September 2018.

Pada intinya, surat tersebut meminta KPUD Kabupaten Rejang Lebong mencabut dua eks napi koruptor dari daftar caleg.

Willy juga heran mengapa dua caleg eks koruptor tersebut masih masuk dalam daftar caleg tetap yang disahkan KPU RI pada Kamis (20/9/2018) malam.

Ia menduga, ada miskoordinasi antara KPU di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat.

"KPUD Rejang Lebong sudah bersurat ke KPUD Provinsi (Bengkulu). KPU Provinsi ini kita lihat kenapa mereka belum bersurat ke KPU RI. Tapi clear kalau di KPUD Rejang Lebong sudah tidak ada dua nama itu," kata Willy.

Baca juga: Total 38 Caleg Eks Koruptor Diusung di Pileg 2019, Ini Daftarnya

Willy mengatakan, hari ini sudah berkomunikasi langsung dengan Komisioner KPU RI.

Menurut dia, KPU RI akan mencoret dua caleg eks koruptor tersebut meskipun mereka sudah terdaftar di DPT.

"Itu kan kesalahannya bukan di partai. Partai kan sudah mencabut dua nama itu. Itu sebelum DPT ditetapkan, masih masa DCS (daftar caleg sementara) kami mencabut itu. Waktu kami mengeksekusi itu waktunya belum terlambat," kata dia.

Willy juga meminta KPU segera melakukan klarifikasi ke publik bahwa Nasdem tak mengusung eks koruptor.

"KPU harus mengklarifikasi rilisnya," ujar dia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Caleg DPR RI Dalam Angka

Kompas TV KPU sudah melalui jalan berliku dalam menentukan DCT terutama dengan keputusan MA dan MK



Penulis : Ihsanuddin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden