"Deal" Prabowo-Sohibul yang Terganjal M Taufik...

Kamis, 20 September 2018 | 09:02 WIB
ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) berjabat tangan dengan Presiden PKS Sohibul Iman saat melakukan pertemuan di DPP PKS, Jakarta, Senin (30/7/2018). Pertemuan tersebut untuk membahas hasil dari penyampaian Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional yang menunjuk Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden 2019 serta Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri dan Ustaz Abdul Somad sebagai Cawapres.

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur DKI Jakarta sudah diteken Presiden Joko Widodo.

Kendati demikian, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera sebagai partai politik pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilgub DKI lalu belum mencapai kata sepakat mengenai sosok yang akan diajukan sebagai DKI 2.

Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebenarnya sepakat memberikan kursi wagub DKI kepada partainya.

Sohibul menegaskan, sejak awal memang sudah ada kesepakatan Gerindra dan PKS untuk menyerahkan kursi wagub yang ditinggalkan Sandiaga untuk PKS. Sebab, PKS sendiri sudah merelakan kursi cawapres Prabowo kepada Sandiaga.

"Dan itu sampai sekarang tidak berubah. Pak Prabowo mengatakan, itu (kursi wagub DKI) adalah hak PKS," kata Sohibul di rumah Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

PKS pun sudah mengajukan dua nama ke Prabowo.Pertama adalah Ahmad Syaikhu, kader PKS yang gagal merebut kursi Jabar 2 pada Pilkada 2018 lalu. Selain itu, ada juga Agung Yulianto yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Umum DPW PKS DKI.

"Keppres pemberhentian Sandi sudah datang, karena itu kami harus segera mengajukan, dua nama dari PKS sudah siap, tinggal minta tanda tangan dari Gerindra," kata Sohibul.

Manuver M Taufik

Namun, ganjalan justru datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta yang ingin mengajukan ketuanya, M Taufik, sebagai wagub DKI.

Taufik bahkan mengaku telah ditunjuk Gerindra DKI untuk menjadi calon wagub DKI Jakarta menggantikan Sandiaga Uno.

Sohibul pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Prabowo terkait manuver Taufik tersebut. Namun, Prabowo hanya menanggapinya dengan tertawa.

"Pak Taufik saya lihat di media, Pak taufik menyampaikan dia jadi wagub, Pak Prabowo ketawa-ketawa saja. Saya kira sudah benar sikapnya. Ketawa seperti itu," kata Sohibul.

Sohibul yakin Prabowo akan memegang komitmennya memberikan kursi wagub DKI ke PKS terlepas dari manuver yang dilakukan M Taufik.

Baca juga: Presiden PKS: Taufik Klaim Jadi Wagub DKI, Pak Prabowo Ketawa Saja...

"Ya itu persoalan internal mereka. Silakan tanya ke Pak Prabowo, Pak Prabowo sudah berikan komitmen kepada kami. Komitmen dari Pak Prabowo sendiri langsung ya, bukan dari siapa-siapa. Saya pegang ketua umumnya," tegas Sohibul.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Kendati demikian, Taufik tetap yakin bahwa DPP Gerindra akan mengusungnya.

"Sudah deh, DPD Gerindra itu (mencalonkan) M Taufik, DPP Gerindra insya Allah M Taufik juga," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Taufik tidak sepakat jika PKS menyebut Partai Gerindra sudah sepakat dengan dua nama yang diajukan itu. Menurut dia, prosedur pengajuan nama kandidat wagub harus disertai tanda tangan partai koalisi di tingkat DKI Jakarta.

Baca juga: Taufik: Kalau PKS Ajukan 2 Kandidat Wagub, Tetap Butuh Tanda Tangan Saya

Sebagai ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Taufik merasa belum pernah menandatangani kesepakatan dua nama dari PKS tersebut. Oleh karena itu, dia menyimpulkan belum ada kesepakatan antara Gerindra dan PKS soal dua nama itu.

"Saya sih belum tanda tangan ya," kata Taufik.

Gerindra jangan ambil semua

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan, partainya tak terima apabila posisi wakil gubernur DKI Jakarta diisi kader Partai Gerindra.

Sebab, sebelumnya posisi capres, cawapres hingga tim pemenangan sudah diambil oleh partai pimpinan Prabowo Subianto itu.

"Masak Gerindra mau ngambil semuanya, sih?" kata Hidayat saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Hidayat menegaskan, dalam kerja sama politik dibutuhkan komitmen akan kebersamaan. PKS dan Gerindra sudah menjalankan hal itu sejak lama.

Baca juga: Hidayat Nur Wahid: Masak Gerindra Mau Ngambil Semuanya...

"Tapi dalam politik itu kan mengenal fatsun. Fatsun akan komitmen kebersamaan yang selama ini kami bangun," ujar Hidayat.

Hidayat khawatir tarik menarik kursi wakil gubernur DKI Jakarta antara partainya dengan Gerindra akan mengganggu hubungan kedua partai politik di koalisi Pemilu 2019.

Sementara PKS mengklaim bahwa kursi Wagub diberikan kepada pihaknya berdasarkan kesepakatan dengan Gerindra.

"Karenanya, segeralah Pak Taufik berkomunikasi dengan Pak Prabowo supaya masalah ini segera selesai, segera tuntas dan tidak menghadirkan kondisi yang masuk angin dan mengganggu soliditas dari kita semua," ujar Hidayat.

Kompas TV Nantinya usulan dari kader akan di bicarakan antara Prabowo dengan pimpinan PKS.



Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden