Taufik: Gerindra Akan Usulkan Cawagub DKI, PKS Tak Usah Takut Bersaing

Senin, 3 September 2018 | 14:51 WIB
KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI Wakil ketua DPRD Mohamad Taufik di balai kota, Jumat (10/8/2018)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik memastikan, Gerindra akan mengusulkan satu kandidat wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno.

Ia pun meminta Partai Keadilan Sejahtera tak takut bersaing dengan Gerindra saat voting di DPRD DKI Jakarta apabila PKS mengajukan calonnya.

"Gerindra akan mencalonkan. Kalau mereka (PKS) yakin kadernya baik dan akan dipilih DPRD, ya maju dong, enggak usah takut bersaing di DPRD," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (3/9/2018).

Baca juga: Anies: Jakarta Jadi Perhatian, Partai Tak Akan Main-main Calonkan Nama Wagub DKI

Taufik menanggapi PKS yang ingin dua kandidat wagub DKI Jakarta berasal dari partainya.

Menurut Taufik, Gerindra juga berhak mengajukan kandidat wagub. Artinya, Partai Gerindra dan PKS masing-masing bisa memberikan satu calon.

Adapun partai pengusung berhak mengajukan dua nama sebagai calon pengganti Sandiaga Uno. Dari dua nama itu, DPRD DKI akan memilih salah satunya.

Untuk proses penentuan kandidat wagub di Gerindra, Taufik yakin Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan menyerahkan hal ini kepada DPD.

Namun, dia menilai, lebih baik penentuannya dilakukan setelah keputusan presiden mengenai pemberhentian diri Sandiaga keluar.

Baca juga: Ahmad Syaikhu Bersyukur Banyak yang Dukung Dirinya Jadi Wagub DKI

Dia tidak ingin hal ini justru menyinggung Sandiaga Uno yang baru saja mundur dari jabatan wakil gubernur.

"Saya malu sebenarnya karena Pak Sandi kan belum apa-apa, belum penetapan KPU. Kok kita kayaknya senang Pak Sandi pergi," kata Taufik.

Penulis : Jessi Carina
Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden