Fraksi Gerindra dan PKS Ingin Wagub Baru Jakarta Ikut Bahas APBD 2019

Selasa, 28 Agustus 2018 | 08:49 WIB
KOMPAS.com/JESSI CARINA Penasihat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Triwisaksana di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (27/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menginginkan proses pemilihan wakil gubernur bisa dilakukan secepat mungkin.

Dia ingin wagub yang baru mendapat kesempatan ikut dalam proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019.

"Saya sih berharap segera ya, minimal ikut dalam pembahasan anggaran 2019," ujar Triwisaksana ketika dihubungi, Selasa (28/8/2018).

Baca juga: Sandiaga Undur Diri, DPP PKS Mulai Bahas soal Wagub DKI Malam Ini

Dengan demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki pendamping dalam proses penyusunan anggaran tahun depan.

Adapun, APBD biasanya diketok sebelum tahun anggaran baru dimulai. Artinya, wagub baru sudah harus ada sebelum akhir 2018.

"Sebelum akhir tahun dong, jangan lama-lama," kata Anies.

Baca juga: Gerindra Akan Beri Sanksi Kader yang Ributkan Posisi Wagub DKI

Hal ini sejalan dengan yang disampaikan anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif.

Syarif mengatakan wagub baru mungkin tidak bisa ikut dalam pembahasan APBD Perubahan 2018.

Syarif, sekertaris tim pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno saat diwaeancarai di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2017).Kompas.com/Akhdi Martin Pratama Syarif, sekertaris tim pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno saat diwaeancarai di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2017).
Namun, dia berharap wagub baru bisa ikut dalam proses pembahasan APBD 2019.

Baca juga: Soal Pengganti Wagub DKI, Sandiaga Serahkan ke Partai Pengusung

"Jadi kalau untuk anggaran perubahan mungkin enggak apa-apa, tetapi untuk APBD murni memang harus terisi jabatan itu," kata dia.

Sandiaga sudah mengundurkan diri dari jabatan wakil gubernur demi mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden 2019.

Setelah ini, partai pengusungnya saat Pilkada DKI yaitu Gerindra dan PKS akan mengajukan dua nama kandidat wagub.

Penulis : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden