F-Nasdem Akan Mempertanyakan jika Semua Kandidat Wagub DKI Berasal dari PKS

Jumat, 24 Agustus 2018 | 15:29 WIB
KOMPAS.com/JESSI CARINA Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Bestari Barus di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (28/3/2018).


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menyatakan, fraksinya akan mempertanyakan dalam rapat paripurna soal nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga Uno yang hanya berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Bestari menilai, sebaiknya kandidat wakil gubernur DKI tak hanya berasal dari PKS, melainkan dari Partai Gerindra juga.

Sebab, keduanya merupakan partai pengusung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI 2017.

"Masak namanya dari PKS semua? Seharusnya dari Gerindra ada juga, satu-satu kan. Kalau benar (hanya kader PKS yang diusulkan), nanti kita tanya di paripurna kenapa Gerindra tidak mengusulkan," ujar Bestari, ketika dihubungi, Jumat (24/8/2018).

Baca juga: Saat Gerindra dan PKS Berebut Jabatan Wagub DKI

Hal ini untuk menanggapi adanya kesepakatan yang terjadi antara PKS dan Gerindra.

PKS disebut akan mengajukan dua orang kadernya yaitu Mardani Ali Sera dan Nurmansjah Lubis sebagai kandidat wagub pengganti Sandiaga Uno.

"Kita akan mempertanyakan itu, kita kan menunggu dari kedua belah partai pengusungnya. Kan masing-masing pengusung itu mengirim nama," ujar Bestari.

Memang, lanjut dia, bisa saja Partai Gerindra telah menyetujui nama-nama yang diajukan PKS. Namun, Bestari mengatakan, fraksinya tetap akan mempertanyakan.

Baca juga: PKS Anggap Wajar Ingin Dapat Jabatan Wagub DKI karena Alasan Ini

Apalagi, partai pengusung yang berhak hanya dua partai. Dua partai itu harus mengajukan dua nama kandidat wagub untuk diputuskan DPRD DKI.

Maka, kata Bestari, sudah sewajarnya nama kandidat berasal dari dua partai itu.

Penulis : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden