Saat Gerindra dan PKS Berebut Jabatan Wagub DKI

Jumat, 24 Agustus 2018 | 07:54 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik saat pertemuan dengan DPD Gerindra seluruh Indonesia di Cikini, Jakarta, Senin (12/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com — Perebutan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta antara Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) semakin terbuka. Dalam perkembangan terbaru terungkap bahwa Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik telah menyetujui dua nama kader PKS sebagai penganti Sandiaga Uno. Namun, Taufik menyatakan, persetujuan itu tidak sah secara administratif.

Kedua partai itu berebut posisi wakil gubernur DKI setelah Sandiaga Uno, yang dulu diusung Gerindra dan PKS pada Pilkada DKI 2017, menyatakan mundur dari jabatan itu karena ingin maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu Presiden 2019.

Persetujuan Taufik yang kemudian dianggap tidak sah itu merujuk pada peristiwa pada 10 Agustus 2018 di ruang tunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat itu merupakan waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden usungan Gerindra dan PKS, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengungkapkan apa yang terjadi hari itu. Menurut dia, saat itu Wakil Sekjen DPP PKS Abdul Hakim menyodorkan surat kepada Mohamad Taufik.

Baca juga: PKS Sodorkan Mardani Ali Sera dan Nurmansjah Lubis sebagai Wagub DKI

Surat itu berisi kesepakatan bahwa posisi wakil gubernur akan diisi kader PKS. PKS sudah mencantumkan dua nama kadernya yang akan diajukan sebagai kandidat wagub.

"Nama yang diajukan (PKS) itu Mardani Ali Sera sama Nurmansjah Lubis," kata Satria, Kamis (23/8/2018) kemarin.

Mardani Ali Sera merupakan Ketua DPP PKS, sedangkan Nurmansjah Lubis adalah anggota DPR daerah pemilihan DKI Jakarta dari PKS.

Mohamad Taufik mengaku menandatangani surat itu. Namun, belakangan dia mengatakan penandatangan itu dilakukan agar tidak terjadi keramaian di ruang VIP pada waktu itu.

"Supaya enggak ramai saja di VIP room," ujar dia.

Tidak sah

Meski menandatanganinya, Taufik mengatakan, surat kesepakatan itu tidak sah karena tidak ada tanda tangan sekretaris DPD Gerindra, stempel, maupun materai dalam surat tersebut.

"Menurut saya tidak sah kesepakatan itu, apalagi sekretaris saya enggak tanda tangan," ujar Taufik.

Ia mengatakan, pembuatan kesepakatan di internal Gerindra dilakukan dengan rapat terlebih dahulu. Kesepakatan harus tertulis dengan tanda tangan ketua dan sekretaris. Tidak bisa dilakukan secara mendadak seperti yang terjadi di ruang VIP itu.

Baca juga: Taufik Bilang, Persetujuannya atas Calon Wagub DKI dari PKS Tak Sah

"Kan, kalau saya membuat keputusan itu harus berdasarkan rapat, enggak di tengah jalan. Bukan keputusan warung kopi," kata Taufik.

Di tingkat DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, nama Taufik sudah disepakati sebagai kandidat wagub DKI. Namanya akan diajukan ke DPRD DKI Jakarta untuk proses pemilihan selanjutnya.

Dianggap wajar

Ketua Komisi Kebijakan Publik MPW PKS DKI Jakarta Achmad Yani mengaku tidak mengetahui adanya surat itu. Menurut dia, itu merupakan urusan para pimpinan partai.

Namun, Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta itu menilai tidak berlebihan jika PKS menginginkan jabatan wakil gubernur DKI. Yani mengatakan, pembagian seperti itu wajar karena Gerindra sudah mendapatkan posisi calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019.

"Saya kira hal ini wajar ya karena memang untuk pilpres, koalisi PKS dan Gerindra mendukung Pak Prabowo sebagai capres dan Pak Sandi yang dari Gerindra kita dukung juga sebagai cawapres," ujar Yani.

"Maka, tentu saja kalau ada posisi lain, pasti Gerindra akan memberi kesempatan juga pada PKS," tambah dia.

Ia menambahkan, dalam sebuah hubungan koalisi, wajar jika ada kesepakatan semacam itu. PKS sudah memberi kesempatan kepada Gerindra untuk mengisi posisi capres dan cawapres pada Pilpres 2019. Yani berharap Gerindra bisa memberikan kesempatan yang sama ke PKS untuk posisi wagub DKI.

"Mudah-mudahan, apa yang jadi harapan PKS ini bisa diterima Gerindra karena kami ingin adanya satu kebersamaan," ujar Yani.

Penulis : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden