Soal Pengganti Wagub DKI, Sandiaga Serahkan ke Partai Pengusung

Sabtu, 25 Agustus 2018 | 10:50 WIB
KOMPAS.com/JESSI CARINA Bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno dalam Festival Ciliwung, Sabtu (25/8/2018).


JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno tidak mau ikut campur dalam penentuan wakil gubernur DKI Jakarta. Sandiaga menyerahkannya kepada partai pengusung untuk memutuskan dua nama yang akan menjadi kandidat penggantinya.

"Saya mendorong supaya kita semua memberikan ruang untuk diskursusnya terjadi dan diserahkan agar partai-partai tersebut bisa menuntaskan prosesnya," ujar Sandiaga di kawasan Condet, Sabtu (25/8/2018).

Sandiaga akan ikut pada mekanisme yang berlaku. Dia sendiri sudah diundang dalam rapat paripurna pemberhentiannya sebagai wakil gubernur, Senin depan. Sandiaga memastikan akan hadir pada rapat paripurna itu.

"Pukul 14.00 WIB saya diundang di DPRD DKI, Insya Allah saya hadir," ujar Sandiaga.

Partai pengusung Sandiaga dan Anies Baswedan pada Pilkada DKI 2017 ada dua, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera. Setelah paripurna pemberhentian dilaksanakan, dua partai itu akan mengajukan dua kandidat pengganti wakil gubernur.

DPRD DKI Jakarta akan memilih satu dari dua nama itu untuk menempati posisi wagub.

Sandiaga mundur dari jabatan wagub karena ingin maju dalam Pemilihan Presiden 2019.

Dia sudah mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menjadi capres.

Sejak itu, Sandiaga tidak lagi menjalankan tugas-tugas wagub.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden