Anies Bilang Tak Punya Hak untuk Usulkan Calon Pengganti Sandiaga

Rabu, 22 Agustus 2018 | 15:11 WIB
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berjabat tangan dengan Sandiaga Uno (kiri) usai pengunduran diri Sandiaga sebagai Wagub DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/8/2018). Sandiaga Uno resmi mundur dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo dalam Pilpres 2019.

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan sepenuhnya proses pemilihan wakil gubernur yang akan menggantikan Sandiaga Uno kepada dua partai pengusung, yaitu Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) dan Gerindra.

Anies menyebutkan, dia tak memiliki hak untuk mengusulkan siapa nama yang akan dicalonkan untuk mendampinginya memimpin Jakarta.

"Siapa pun yang diusulkan nanti kami bicarakan. Saya menunggu saja. Sekali lagi, saya enggak punya hak sedikit pun. Enggak punya hak kan? Yang punya (hak) siapa? Ya partai pengusung," kata Anies, Rabu (22/8/2018).

Menurut dia, proses yang akan dilakukan sama seperti saat Anies dan Sandiaga hendak mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017.

Baca juga: Hidayat Nur Wahid Bantah Ada Tarik Menarik soal Wagub DKI Pengganti Sandiaga

"Tidak ada yang berubah sebetulnya. Cuma bedanya, kalau dulu jadi pasangan lalu kampanye bareng-bareng. Tapi yang menentukan pasangannya bukan saya, bukan Pak Sandi tapi partai pengusung. Sama kayak sekarang, tidak ada yang beda," lanjut dia.

Anies kini hanya menunggu partai pengusung mengumumkan nama yang diusulkan.

"Sebelum ada nama, keputusan saya tidak bisa memberikan penilaian. Iya dong, kan enggak patut," ujar dia.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono sebelumnya mengatakan, partai pengusung Anies dan Sandiaga pada saat Pilkada 2017, yaitu Partai Gerindra dan PKS, berhak mengirim dua nama calon pengganti. Setelah itu, Anies akan mengirim dua nama tersebut ke DPRD DKI.

Sandiaga telah mengundurkan diri sebagai wakil gubernur. Dia mundur untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden 2019.

Penulis : Sherly Puspita

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden