Gerindra Akan Beri Sanksi Kader yang Ributkan Posisi Wagub DKI

Senin, 27 Agustus 2018 | 11:52 WIB
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad saat mendengar keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam sidang terbuka Mahkamah Kehormatan Dewan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menginstruksikan kadernya tidak lagi meributkan polemik wakil gubernur DKI Jakarta.

Jika masih dilakukan, pimpinan pusat Partai Gerindra akan memberikan sanksi untuk kader tersebut.

"Kalau masih begitu, masih bikin polemik-polemik yang kami anggap enggak kondusif, iya kami akan beri sanksi," ujar Dasco ketika dihubungi, Senin (27/8/2018).

Baca juga: Soal Pengganti Wagub DKI, Sandiaga Serahkan ke Partai Pengusung

Dasco mengatakan polemik ini hanya menimbulkan perdebatan yang tidak sehat antara kader.

Hal itu juga menimbulkan polemik antara Gerindra dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merupakan koalisi.

Dasco meminta para kader menunggu instruksi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait pengganti Sandiaga Uno dalam jabatan wakil gubernur.

Baca juga: Bertemu di HUT PAN, Anies Bicarakan Paripurna Pemberhentian Wagub dengan Sandiaga

"Enggak usah dibawa-bawa mau ribut-ribut gitu atau berpolemik, tunggu saja putusan pimpinan masing-masing," ujar Dasco.

Sebelumnya, beberapa hari terakhir, anggota DPD Partai Gerindra DKI Jakarta dan DPW PKS DKI Jakarta sedang gencar membahas polemik wagub DKI.

Terdapat surat kesepakatan yang diajukan PKS kepada Gerindra pada 10 Agustus lalu di ruang Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: F-Nasdem Akan Mempertanyakan jika Semua Kandidat Wagub DKI Berasal dari PKS

Kesepakatannya bahwa jabatan wagub akan diisi kader PKS. Surat itu ditandatangani Ketua DPD Partai Gerindra DKI Mohamad Taufik. Namun, belakangan Taufik mengatakan surat yang dia tanda tangani tidak sah.

Penulis : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden