Taufik Bilang Gerindra DKI Sepakat Dia Diajukan sebagai Calon Wagub

Kamis, 23 Agustus 2018 | 21:05 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik saat pertemuan dengan DPD Gerindra seluruh Indonesia di Cikini, Jakarta, Senin (12/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik menyatakan, namanya sudah disepakati untuk jadi kandidat wakil gubernur DKI untuk menggantikan Sandiaga Uno yang mundur dari posisi itu karena maju jadi calon presiden pada Pemilu Presiden 2019.

Kesepakatan itu terjadi level Partai Gerindra DKI Jakarta.

"Kawan-kawan di DKI sudah sepakat seperti itu (nama saya menjadi kandidat wagub)," ujar Taufik, Kamis (23/8/2018).

Dia pun yakin, Partai Gerindra di tingkat pusat akan mendukung hal itu. Namun sebelum itu, Taufik mengatakan partainya akan menunggu proses pemberhentian secara resmi Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur terlebih dahulu.

"Pak Sandi kan baru Senin nanti paripurna pemberhentiannya," kata dia.

Baca juga: Taufik Bilang, Persetujuannya atas Calon Wagub DKI dari PKS Tak Sah

 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disebut telah menyodorkan nama Mardani Ali Sera dan Nurmansjah Lubis sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno. Kedua nama ini diajukan PKS ke Partai Gerindra.

Taufik mengakui sudah menandatangani surat kesepakatan terkait hal itu. Namun, dia menilai surat itu tidak sah. Sebab tidak dilengkapi dengan tanda tangan sekretaris DPD Gerindra DKI Jakarta. Selain itu, kesepakatan itu tanpa proses rapat di internal Gerindra.

"Ya kan secara formal, harus ada tanda tangan sekretaris, stempel, dam keputusan rapat, bukan langsung todong-menodong," kata Taufik.

Baca juga: PKS Anggap Wajar Ingin Dapat Jabatan Wagub DKI karena Alasan Ini

Penulis : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden