Taufik: Kalau PKS Ajukan 2 Kandidat Wagub, Tetap Butuh Tanda Tangan Saya

Rabu, 19 September 2018 | 17:31 WIB
KOMPAS.com/NURSITA SARI Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak bisa mengusung dua kandidat wakil gubernur sekaligus tanpa dukungan dirinya.

Sebab, kata Taufik, dia juga harus membubuhkan tanda tangan.

"Kalau (PKS) mengajukan dua nama tetap butuh tanda tangan saya," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).

Baca juga: Gubernur DKI Akan Dimintai Pendapat soal Calon Wagub

Taufik mengatakan, kandidat wakil gubernur yang disepakati partai koalisi diajukan pimpinan partai tingkat DKI Jakarta.

Itu sebabnya dia sebagai ketua DPD Partai Gerindra Jakarta juga harus memberi tanda tangan.

Taufik sendiri tetap yakin bahwa dia yang akan ditunjuk sebagai kandidat wagub oleh Partai Gerindra. Dia juga yakin pimpinan pusat Gerindra juga akan memutuskan hal yang sama.

Baca juga: Triwisaksana: Nanti Malam PKS dan Gerindra Sepakati Kandidat Wagub

"Sudah deh, DPD Gerindra itu M Taufik, DPP Gerindra Insya Allah M Taufik juga," kata dia. 

Sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, sosok yang diusulkan PKS sebagai wakil gubernur DKI sudah mengerucut kepada dua nama.

Mereka adalah Ahmad Syaikhu, kader PKS yang gagal merebut kursi Jabar 2 pada Pilkada 2018; dan Agung Yulianto yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Umum DPW PKS DKI.

Baca juga: PKS Ajukan 2 Kandidat Wagub DKI, Taufik Tetap Yakin Diusung Gerindra

Menurut Sohibul, kedua nama tersebut sudah disampaikannya kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan akan segera mengerucut pada satu nama dalam waktu 1-2 hari ini.

"Tinggal nanti secara formal kami sampaikan,'Pak mohon dalam satu dua hari ini, segera ada penandatanganan usulan nama'," kata Sohibul seusai rapat di rumah Prabowo.

Penulis : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden