Sekjen Gerindra Klaim PKS Legowo jika Salim Segaf Tak Jadi Cawapres

Rabu, 8 Agustus 2018 | 19:45 WIB
ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) bergandengan tangan dengan Presiden PKS Sohibul Iman (kiri) dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri seusai melakukan pertemuan di DPP PKS, Jakarta, Senin (30/7/2018). Pertemuan tersebut untuk membahas hasil dari penyampaian Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional yang menunjuk Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden 2019 serta Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri dan Ustaz Abdul Somad sebagai Cawapres.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan, PKS sudah legawa jika Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri tak menjadi cawapres pendamping Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Muzani usai mendampingi Prabowo menemui Salim, Rabu (8/8/2018). Pertemuan digelar di kediaman Salim, di Pejaten, Jakarta Selatan. 

"Legowo, pokoknya PKS. Suasananya (pertemuan tadi) riang gembira. Tadi saya bersama Presiden (PKS), Bendahara Umum (PKS), Pak Prabowo bertemu dengan Habib Salim," kata Muzani saat ditemui di kediaman Prabowo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2018).

Saat ditanya apakah dalam pertemuan itu Prabowo menolak Salim untuk menjadi pendampingnya, Muzani mengatakan ia tak mengetahui pasti pembicaraan keduanya. 

Baca juga: Prabowo Bertemu Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri

Ia mengatakan Prabowo dan Salim bertemu empat mata sehingga ia tak mengetahui isi pembicaraan.

Muzani menambahkan, yang pasti, pertemuan Prabowo dan Salim berlangsung cair dan penuh canda tawa.

"Ruangannya (saya) kan sebelahan doang, karena saya tidak turut, tidak mengikuti pertemuan, ya saya dengerin aja (mereka) ketawa dari dalam," lanjut Muzani.

Sebelumnya, berdasarkan rekomendasi Majelis Syuro, PKS tetap menyodorkan Salim serta Ustaz Abdul Somad yang juga direkomendasikan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama sebagai cawapres pendamping Prabowo.

Salim Segaf Al Jufri merupakan salah satu kandidat yang diusulkan menjadi cawapres pendamping Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.

"Tidak pada tempatnya Bapak Salim Segaf kemudian memilih mundur. Karena dia sudah mendapat mandat, tidak ada kata lain kecuali beliau untuk ikut," ujar Sohibul saat memberikan keterangan pers di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Sohibul menjelaskan, dalam konteks pencalonan wakil presiden, PKS berpegang pada keputusan Majelis Syuro yang mengajukan sembilan nama kadernya sebagai capres dan cawapres.

Baca juga: PKS Bersikukuh Usung Salim Segaf Jadi Cawapres, Ini Respons Gerindra

Selain itu, PKS juga menyetujui hasil rekomendasi pertemuan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

GNPF Ulama merekomendasikan Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri atau Ustaz Abdul Somad sebagai calon wakil presiden.

"Siapa pun nanti yang akhirnya menjadi cawapres Prabowo tentu masuk dalam koridor keputusan ini. Tapi untuk mundur, tentu bukan pada konteksnya karena memang ini adalah keputusan institusi, bukan pribadi," kata Sohibul.

Kompas TV Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto belum memutuskan calon wakil presiden.



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden