PKS Pastikan Salim Segaf Tak Mundur dari Kandidat Cawapres Prabowo

Selasa, 7 Agustus 2018 | 21:08 WIB
ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) bergandengan tangan dengan Presiden PKS Sohibul Iman (kiri) dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri seusai melakukan pertemuan di DPP PKS, Jakarta, Senin (30/7/2018). Pertemuan tersebut untuk membahas hasil dari penyampaian Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional yang menunjuk Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden 2019 serta Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri dan Ustaz Abdul Somad sebagai Cawapres.

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menegaskan bahwa Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri tidak akan mundur dari pencalonan wakil presiden.

Salim Segaf Al Jufri merupakan salah satu kandidat yang diusulkan menjadi cawapres pendamping Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.

"Tidak pada tempatnya Bapak Salim Segaf kemudian memilih mundur. Karena dia sudah mendapat mandat, tidak ada kata lain kecuali beliau untuk ikut," ujar Sohibul saat memberikan keterangan pers di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Sohibul menjelaskan, dalam konteks pencalonan wakil presiden, PKS berpegang pada keputusan Majelis Syuro yang mengajukan sembilan nama kadernya sebagai capres dan cawapres.

Baca juga: Alasan SBY Bicarakan Pilpres dengan Salim Segaf, Bukan dengan Presiden PKS

Selain itu, PKS juga menyetujui hasil rekomendasi pertemuan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

GNPF Ulama merekomendasikan Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri atau Ustaz Abdul Somad sebagai calon wakil presiden.

"Siapa pun nanti yang akhirnya menjadi cawapres Prabowo tentu masuk dalam koridor keputusan ini. Tapi untuk mundur, tentu bukan pada konteksnya, karena memang ini adalah keputusan institusi, bukan pribadi," kata Sohibul.

Sebelumnya, Prabowo bertemu dengan sejumlah ulama dan tokoh dari GNPF Ulama.

Pertemuan tersebut dilakukan di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018) malam.

Baca juga: Soal Cawapres Prabowo, PKS Setuju Hasil Rekomendasi GNPF Ulama

Kedatangan para tokoh GNPF itu bermaksud untuk menanyakan mengenai hasil pembicaraan partai calon mitra koalisi terkait hasil rekomendasi GNPF.

Adapun pertemuan ulama dan tokoh GNPF merekomendasikan Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri atau Ustaz Abdul Somad sebagai calon wakil presiden.

Prabowo mengatakan, dirinya masih terus membicarakan hasil rekomendasi para ulama dengan partai calon mitra koalisi.

Ia pun meminta GNPF memberikan waktu bagi koalisi untuk bermusyawarah dan membiarkan mekanisme politik berjalan.

"Tentunya ini semua berharap ada keputusan. Tapi saya mengatakan, ini proses musyawarah berjalan. Kita terus mencari yang terbaik," ujar Prabowo kepada wartawan seusai pertemuan.

"Saya sampaikan ke kawan-kawan (GNPF) tolonglah kasih kesempatan ke saya untuk musyawarah dan mekanisme politik di Indonesia berjalan," ucapnya.

Prabowo menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh masukan dan usulan terkait figur cawapres dari partai politik.

Selain itu, kata Prabowo, ia juga menjadikan hasil rekomendasi dari GNPF sebagai bahan pertimbangan.

"Ini masalahnya kami menghargai semua masukan dari mana-mana. Termasuk dari GNPF kami hargai. Tapi juga kami harus musyawarah dengan mitra politik saya," kata Prabowo.

Kompas TV pertemuan membahas pertimbangan hasil Ijtima Ulama terkait rekomendasi Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri dan Abdul Somad sebagai Cawapres Prabowo.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden