Soal Manuver JK Ingin Kembali Jadi Wapres, Golkar Tunggu Putusan MK

Jumat, 3 Agustus 2018 | 23:31 WIB
Dok. Humas Kemenko PMK Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, mengikuti rapat yang dipimpin oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla di ruang rapat Gelora Bung Karno, Jumat (3/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tidak menanggapi secara spesifik saat ditanya manuver Jusuf Kalla untuk kembali menjadi calon wakil presiden. Airlangga hanya mensyaratkan dirinya menghormati upaya Jusuf Kalla itu.

"Nah, tentu hal yang terkait itu, kami tunggu saja dari Mahkamah Konstitusi," ujar Airlangga seusai bertemu BJ Habibie di Jalan Patra Kuningan, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Menurut Airlangga, dia tetap mengapresiasi segala upaya yang dilakukan Jusuf Kalla. Apalagi, Airlangga mempertimbangkan kematangan Kalla dalam hal politik dan menjalankan pemerintahan.

Baca juga: Jusuf Kalla Harap MK Segera Putuskan Uji Materi Masa Jabatan Wapres

"Beliau (Kalla) pernah memimpin Partai Golkar. Dan pada saat Beliau memimpin partai, kami-kami yang di sini menjadi pengurusnya Beliau," kata Airlangga.

Jusuf Kalla sebelumnya menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua periode.

Uji materi syarat capres dan cawapres dalam pasal 169 huruf n UU Pemilu tersebut, awalnya diajukan oleh Partai Perindo.

Baca juga: Jusuf Kalla Ungkap Alasan Bersedia Dicalonkan Lagi Jadi Cawapres

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Dengan begitu, Kalla yang sudah dua kali menjadi wapres namun tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri sebagai wapres di Pilpres 2019.

Kompas TV JK mengungkapkan hal ini tergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi masa jabatan wapres.




Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden