Jika Tak Jadi Cawapres, Jusuf Kalla Belum Tentu Dukung Jokowi

Jumat, 27 Juli 2018 | 11:53 WIB
Laily Rachev/Biro Pers Setpres Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla

JAKARTA, KOMPAS.com — Keinginan Jusuf Kalla mendampingi Joko Widodo sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019 bisa gagal jika Mahkamah Konstitusi tak mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jika hal itu terjadi, ke mana arah dukungan Jusuf Kalla apabila ia tidak menjadi cawapres bagi Jokowi?

"Ah, kita belum tahu, nanti kita lihat siapa calon yang ada," ujar Kalla dalam wawancara khusus dengan Rosiana Silalahi yang tayang di Kompas TV, Kamis (26/7/2018) malam.

Baca juga: Jika Diperbolehkan UU, Kalla Yakin Digaet Lagi Jadi Cawapres Jokowi

Rosi kemudian bertanya soal kemungkinan Kalla tidak "satu perahu" lagi dengan Presiden Jokowi.

Kalla menjawab, "Artinya kalau saya seperahu, maknanya bersama-sama (capres dan cawapres). Ya (kalau tidak seperahu) pasti tidak sama-sama lagi kan. Karena beliau tentu dengan pasangan lain."

Dalam jawaban selanjutnya, Kalla sempat melontarkan pernyataan memilih netral apabila tidak menjadi cawapres Jokowi lagi.

"Saya akan netral. Saya akan..." ia tidak melanjutkan pernyataannya.

Baca juga: Dituding Tak Sejalan dengan Amanah Reformasi, Ini Jawaban Jusuf Kalla

Rosi menegaskan pertanyaanya kembali, "Bapak akan netral?"

Kalla menjawab, "Artinya ya, tentu tergantung siapa calonnya. Kita kan belum tahu. Kalau memang calonnya sesuai dengan pikiran saya, saya akan mendukung itu."

Ia kembali menegaskan, apabila cawapres Jokowi nantinya tidak sesuai dengan preferensi politiknya, ia memilih untuk tidak mendukung Jokowi, juga tidak kontra Jokowi.

Artinya, Kalla memilih netral.

Baca juga: Uji Materi Masa Jabatan Wapres, Yusril Masuk dalam Tim Kuasa Hukum JK

Kriteria cawapres Jokowi yang akan didukung Kalla  yakni memiliki karakter baik, tidak memiliki cela masa lalu, tidak memiliki persoalan hukum, dan memiliki pengetahuan yang baik dalam hal mengembangkan ekonomi Indonesia.

Kalla juga akan mendukung sosok yang diterima seluruh kelompok masyarakat di Indonesia.

Namun sayang, Kalla enggan menyebutkan nama siapa sosok yang ia maksud tersebut.

"Saya tidak mau berandai-andai. Nanti kalau berandai-andai, menyinggung lagi salah satu pihak lagi. Menjadi masalah lagi," ujar Kalla.

Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden