Projo: Kami Yakin Pak JK Legawa apabila MK Tolak Gugatan Perindo

Rabu, 25 Juli 2018 | 11:46 WIB
PERSIANA GALIH/JUARA.NET Wakil Presiden Jusuf Kalla, lega dengan pencapaian Inasgoc terkait sponsor untuk Asian Games 2018.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok relawan Projo menyoroti Partai Perindo yang mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi, pasal itu sudah mengatur jelas bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Artinya, tokoh seperti Jusuf Kalla tidak bisa lagi maju untuk menjadi cawapres untuk ketiga kalinya. Oleh sebab itu, seharusnya peraturan tersebut dijalankan saja.

"Ini bukan soal urusan orang per orang. Ini soal bagaimana bangsa ini menjalankan tatanan hukum dan tertib sosialnya," ujar Arie kepada wartawan, Selasa (25/7/2018).

Baca juga: Jusuf Kalla Ungkap Alasan Bersedia Dicalonkan Lagi Jadi Cawapres

Meski demikian, Projo sangat menghormati langkah Perindo mengajukan gugatan itu. Sebab, semua warga negara berhak mengajukan gugatan tersebut.

Projo juga sangat menghormati sosok Jusuf Kalla yang mendapatkan keuntungan politik dari gugatan Perindo itu.

Projo menyebut, Kalla merupakan salah satu sosok negarawan yang jasanya besar bagi bangsa dan negara.

Baca juga: Jusuf Kalla: Ambisi Saya Ya Istirahat...

"Kami yakin Pak JK akan legawa bila MK menolak gugatan Perindo. Kami berharap juga MK serius dan tegas soal masa jabatan wakil presiden. Proses reformasi, regenerasi dan perubahan harus jalan terus," ujar dia.

"Kami berharap para hakm MK bijaksana dalam menyikapi uji materi ini, karena ini akan tercatat dalam lembaran sejarah republik. MK harus kokoh mengawal konstitusi dan berkontribusi positif dalam meningkatkan kualitas demokrasi," lanjut Arie.

Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Baca juga: Uji Syarat Cawapres, Jusuf Kalla Mengaku Sudah Bicara dengan Jokowi

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, bila uji materi itu dikabulkan, Perindo akan mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut.

JK juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden