Perindo dan Jusuf Kalla Sesungguhnya Sedang Menguji Konstitusi

Senin, 30 Juli 2018 | 16:24 WIB
PERSIANA GALIH/JUARA.NET Wakil Presiden Jusuf Kalla, lega dengan pencapaian Inasgoc terkait sponsor untuk Asian Games 2018.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak menentang langkah uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Perindo dan Wakil Presiden Jussuf Kalla selaku pihak terkait ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Denny Indrayana menilai, gugutan tersebut sesungguhnya sedang sedang menguji konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945.

"Yang sedang di-challange di depan meja MK, adalah tentang salah satu urat nadi dari semangat rerformasi kita," ujarnya di Gadung MK, Jakarta Senin (30/7/2018).

Baca juga: Jika Tak Jadi Cawapres, Jusuf Kalla Belum Tentu Dukung Jokowi

"Ini terkait dengan prinsip kita bernegara, urat nadi reformasi dan konstitusi kita," sambung dia.

Ia menuturkan, substansi pasal 169 huruf n UU Pemilu yang digugat sama dengan Pasal 7 UUD 1945 tentang pembatasan kekuasaan presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah dibatasi hanya 2 periode atau maksimal 10 tahun saja.

Sementara Pasal 169 huruf n UU Pemilu juga mengambil norma yang sama. Capres dan cawapres bukanlah yang sudah menjabat presiden dan wapres selama dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Baca juga: Maju Jadi Cawapres, Kalla Tak Ingin Mengubah Tim yang Sudah Baik

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menghargai hak warga negara yang mengajukan uji materi ke MK untuk menggugat undang-undang. Namun, ia menilai yang dilakukan oleh Perindo dan Kalla juga menyasar UUD 1945.

"Permohonan ini menjadi berbeda yang diajukan oleh Perindo dan oleh Pak JK sebagai pihak terkait, karena selain menguji UU, permohonan mereka sesungguhnya juga menguji UUD kita," kata dia.

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana Jummy Zeravianus Usfunan, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Agus Riewanto menegaskan, masa jabatan presiden dan wapres sudah sangat jelas di Pasal 7 UUD 1945.

Berdasarkan tafsiran gramatikal, historikal, original intens maupun secara konseptual, Pasal 7 UUD 1945 membatasi masa jabatan presiden dan wapres hanya dua periode atau maksimakl 10 tahun.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.



 

Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden