Alasan Jusuf Kalla Terkait Uji Materi Masa Jabatan Wapres Dinilai Logis

Kamis, 2 Agustus 2018 | 21:35 WIB
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla saat meninjau lokasi gedung usai meresmikan Menara Kompas, gedung baru Kompas Gramedia, di Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018). Peresmian Menara Kompas ditandai dengan pengetikan kata Kompas menggunakan mesin ketik bersejarah oleh Wapres.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai alasan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait uji materi masa jabatan wakil presiden sangat logis dan rasional.

Melalui kuasa hukumnya, Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau kita tafsir konstitusi, harusnya yang dibatasi (masa jabatan) presiden saja. Ini rasional, logis, menarik dan paradigmatik," ujar Refly saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).

Menurut Refly, pihak Kalla menggunakan intrepretasi yang sistematis dalam gugatan uji materi tersebut.

Baca juga: Jusuf Kalla Harap MK Segera Putuskan Uji Materi Masa Jabatan Wapres

Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Kemudian Pasal 4 ayat 2 menyebutkan, dalam menjalankan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden.

Dengan demikian, kata Refly, pemegang kekuasaan sesungguhnya adalah presiden dan sebuah kekuasaan seorang presiden memang harus dibatasi.

"Sesungguhnya pemegang kekuasaan dalam sistem UUD 1945 hanya presiden. Dan maksud pembatasan itu adalah pembatasan terhadap kekuasaaan. Karena pembatasaan kekuasaan itu maka pembatasan terhadap pemegang kekuasaan," kata Refly.

Gugatan uji materi terkait masa jabatan wapres awalnya dimohonkan oleh Partai Perindo.

Baca juga: Jika Tak Jadi Cawapres, Jusuf Kalla Belum Tentu Dukung Jokowi

Dalam gugatannya, Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Kemudian, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut.

Kalla sendiri berharap MK bisa segera memutus uji materi soal syarat menjadi calon wakil presiden. Sebab, pendaftaran capres dan cawapres untuk pemilu 2019 akan dibuka pada 4-10 Agustus 2018.

Putusan MK menjadi dasar bisa atau tidaknya Kalla maju kembali sebagai cawapres bagi Joko Widodo.

Kompas TV Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan alasannya turut menjadi pihak yang terkait dalam uji materi.



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden