Terlibat Uji Materi di MK, Jusuf Kalla Diyakini Punya Motif Politik

Kamis, 26 Juli 2018 | 19:49 WIB
KOMPAS.com/Fitri Rachmawati Wapres Jusuf Kalla bersama Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim saat berkunjung ke Lombok Tengah dalam acara Rembuk Desa mengatasi Stunting atau anak tumbuh kerdil.

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai keputusan Wakil Presiden Jusuf Kalla terlibat dalam uji materi UU Pemilu bermuatan politik.

Seperti diketahui, JK menjadi pihak terkait gugatan masa jabatan wapres atau uji meteri Pasal 169 huruf N UU Pemilu ke MK. Penggugatnya yakni Partai Perindo.

"Agak sulit buat saya secara pribadi, melihat apa yang dilakukan oleh Pak JK bahwa memang ada motif politik," ujarnya dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

"Tentu siapa yang tahu motif politiknya ya Pak JK sendiri dan teman-teman ada di sekelilingnya Pak JK," sambung politisi Golkat tersebut.

Baca juga: Tiga Argumen Kubu Jusuf Kalla Ini Dinilai Mengada-ada

Sejak mengenal sosok Jusuf Kalla yang merupakan tokoh senior Golkar dan mantan Katua Umum Golkar, Ace menilai sosok berusia 76 tahun itu punya langkah politik yang kerap tak terduga.

Ace mengaku tidak mengetahui maksud pasti Jusuf Kalla ikut terlibat dalam gugutan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang secara jelas tertera di dalam Pasal 7 UUD 1945.

Baca juga: Jusuf Kalla: Ambisi Saya Ya Istirahat...

Bunyi pasal itu yakni, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahundan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan".

"Mungkin Pak JK ingin memastikan sesuatu yang sudah pasti juga. Itu argumen yang selalu kami bangun," kata dia.

Ace juga mempertanyakan keterlibatan Jusuf Kalla menjadi pihak terkait dala gugutan masa jabatan presiden dan wapres itu. Apakah sebagai pihak yang merasa dirugukan atas aturan itu atau tidak.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini



Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden