Ketua KPU Nilai Jusuf Kalla Sudah Jabat Dua Periode, tetapi...

Kamis, 26 Juli 2018 | 10:16 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat ditemui seusai rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menafsirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah menjabat dua periode berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.

"Aturan sekarang KPU memahaminya, KPU mengatur dalam regulasinya sudah dua kali, sudah masuk dua periode masa jabatan," ujar Arief Budiman di Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Meski begitu, KPU menyatakan, apabila penafsiran Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya berbeda, KPU akan mengikuti dan menjalankan apa yang diatur dalam keputusan MK.

"Kalau regulasi yang sekarang ada itu sudah dua periode, kecuali nanti MK memutus berbeda, memberi tafsir yang kemudian dipahami berbeda, KPU tentu akan mengikuti," ujar Arief.

Sebelumnya, Jusuf Kalla mengatakan, dirinya menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh Partai Perindo sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Baca juga: Uji Syarat Cawapres, Jusuf Kalla Mengaku Sudah Bicara dengan Jokowi

Kalla mengaku turut serta mempertanyakan, ingin meminta fatwa atau penafsiran MK terhadap Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait syarat pencalonan presiden/wakil presiden yang tidak memperkenankan wapres/presiden yang telah menduduki dua kali masa jabatan, dan diajukan oleh Partai Perindo.

Adapun Kalla mengatakan, keterlibatannya sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu karena adanya dorongan-dorongan dari berbagai pihak kepada dirinya untuk menjadi calon wakil presiden 2019, utamanya terkait dengan keberlanjutan dan stabilitas pemerintahan di masa datang.

Kalla mengatakan, langkah untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi di MK tersebut telah dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo.

(Antara)

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini



Penulis :
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden