Anggota Parlemen Ghana Tertawa karena Mendengar Nama Desa Ini

Sabtu, 28 Juli 2018 | 14:39 WIB
UTV via Daily Mirror Dua orang anggota Parlemen Ghana tertawa terpingkal-pingkal setelah salah seorang koleganya menjabarkan nama desa yang ternyata tidak lazim dalam sidang.

ACCRA, KOMPAS.com - Suasana sidang parlemen di Ghana menjadi ceria setelah salah seorang anggotanya mulai menyebutkan nama desa di konstituennya.

Dilansir Daily Mirror Jumat (27/7/2018), awalnya sidang tersebut membahas soal daerah mana saja yang belum menerima pasokan listrik.

Baca juga: Protes soal SPJ ke Presiden Jokowi, Kepala Desa Malah Dapat Sepeda

Anggota parlemen yang bernama John Frimpong Osei mulai menyebutkan nama desa di konstituennya yang belum menerima listrik.

Koleganya meledak tertawa setelah mendengar nama desa yang disebutkan Osei, karena semuanya merupakan kemaluan manusia.

Berikut nama desa yang disebutkan Osei, setelah diterjemahkan dari bahasa setempat, Twi:
1. Etwe nim Nyansa: Vagina adalah Kebijaksanan
2. Kote ye Aboa: Penis adalah Kebodohan
3. Shua ye Morbor: Testikel adalah Kesedihan

Dari video yang beredar, beberapa anggota dewan sampai tertunduk-tunduk di bawah mejanya karena tertawa terpingkal-pingkal.

Butuh waktu lama bagi mereka untuk segera memasang muka serius, dan kembali ke dalam pembahasan soal pasokan listrik itu.

Bahkan, Menteri Energi Boakye Agyarko yang ikut dalam sidang sampai melontarkan candaan setelah nama desa itu disebut.

"Wah, memberi mereka listrik bakal mengganggu aktivitas malam mereka," begitulah kelakar yang disampaikan oleh Agyarko.

BBC memberitakan, banyak orang Ghana di desa itu yang tidak paham hingga video itu beredar, dan membuat mereka bertanya-tanya mengapa namanya tak lazim.

Dikabarkan, nama desa itu normal diberikan oleh sang pendiri dengan berpatokan kepada pengalaman hidup yang bersangkutan.

Baca juga: Perempuan Ini Baru Sadar Dirinya Terlahir Tanpa Vagina saat Usia 18 Tahun

Menurut laporan Bank Dunia di 2016, hampir 80 persen penduduk Ghana telah menerima pasokan listik, dan dua kali lipat lebih banyak dari negara Afrika lain.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden