Penjelasan Dishub DKI tentang "Pelican Crossing"

Kamis, 26 Juli 2018 | 13:01 WIB
KOMPAS.com/-DEAN PAHREVI Tampak pengendara motor menerobos pelican crossing di depan Mall Ambassador, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/07/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat pelican crossing di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pelican crossing memang berbeda dengan tempat penyeberangan biasa seperti zebra cross.

Dari namanya, pelican crossing merupakan kependekan dari pedestrian light controlled crossing. Andri mengatakan, ciri khusus pelican crossing adalah adanya traffic light.

Baca juga: “Pelican Crossing” Bisa Diterapkan asal Keamanan Pedestrian Terjamin

"Jadi pelican crossing itu lebih lengkap karena dilengkapi dengan traffic light, tombol difabel untuk menyeberang, dan pengeras suara," ujar Andri di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).

Pejalan kaki bisa mengontrol arus lalu lintas dengan cara menekan tombol yang ada di traffic light itu.

Ketika tombolnya ditekan, traffic light akan memberikan waktu beberapa detik kepada pejalan kaki untuk menyeberang.

Baca juga: JPO Dinilai Lebih Efektif daripada Pelican Crossing

Sementara kendaraan bermotor harus berhenti mematuhi traffic light. Lampu lalu lintas itu akan memunculkan warna merah ketika tiba waktu pejalan kaki menyeberang.

Andri mengatakan, pelican crossing semacam ini juga sudah ada di Jakarta.

"Seperti yang di depan IRTI itu contohnya," kata dia. 

Baca juga: Ini Perbedaan Pelican Crossing dan Zebra Cross

Ia mengatakan, pelican crossing sudah biasa digunakan di luar negeri.

Pelican crossing bisa memberi kesetaraan bagi pejalan kaki termasuk penyandang difabel. Untuk di Jakarta, penyediaan pelican crossing masih dilakukan bertahap. 

"Sekarang yang diprioritaskan adalah di jalan-jalan protokol yang tingkat lalu lintasnya sangat tinggi," ujar Andri.

Penulis : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden