JPO Dinilai Lebih Efektif daripada Pelican Crossing

Kamis, 26 Juli 2018 | 11:15 WIB
Akbar Nugroho Gumay Pengguna jalan melintas di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Bundaran HI di Jakarta, Selasa (24/7). Pemprov DKI Jakarta berencana membongkar JPO tersebut karena dianggap menghalangi pandangan ke arah Patung Selamat Datang dan tidak ramah disabilitas sehingga akan diganti dengan pelican crossing atau lampu lalu lintas untuk penyeberangan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj/18.

JAKARTA, KOMPAS.com - Fasilitas penyeberangan bagi pejalan kaki berbentuk pelican crossing yang akan dipasang di Bundaran Hotel Indonesia dinilai tidak akan seefektif jembatan penyeberangan orang (JPO) yang sudah ada.

"Lebih efektif JPO. Kenapa? Karena dia enggak usah antre. Kalau saya bilang, JPO-nya ngga usah diganti pelican toh untuk sementara saja," kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno kepada Kompas.com, Kamis (26/7/2018).

Baca juga: Ini Perbedaan Pelican Crossing dan Zebra Cross

Pelican crossing (dulu disebut pelicon crossing karena merupakan singkatan dari pedestrian light controlled crossing) merupakan jenis penyeberangan pejalan kaki yang dilengkapi satu set standar lampu lalu lintas di dua sisi jalan. Lampu lalu lintas itu menghadap ke lokasi penyeberangan pejalan kaki dan ke arus lalu lintas yang mendekat.

Lampu lalu lintas itu dilengkapi tombol tekan bagi para penyeberang. Saat lampu berwarna merah, itu menunjukkan tidak aman bagi pejalan kaki untuk menyeberang. Saat lampu berwana hijau, itu menunjukkan aman untuk menyeberang.

Lampu lalu lintas pelican crossing juga dilengkapi fasilitas non visual seperti bunyi bip atau tombol bergetar guna membantu pejalan kaki yang punya gangguan penglihatan.

Djoko mengatakan, pelican crossing dikhawatirkan dapat menimbulkan kemacetan. Pasalnya, kendaraan mesti berhenti menunggu para penyeberang lewat.

 

Djoko juga mengkhawatirkan keselamatan para penyeberang dari para pengendara sepeda motor yang menurut dia kerap melanggara rambu.

"Kalau pengguna jalannya taat pasti mau berhenti dia. Cuman permasalahannya apa, kalau mobil mungkin tertib tapi sepeda motor itu, takutnya main terobos," kata dia.

Menurut Djoko, penyeberangan yang paling ideal adalah terowongan penyeberangan orang di bawah tanah.

Baca juga: Pelican Crossing Bundaran HI Ditargetkan Mulai Beroperasi pada 6 Agustus

"Kalau pelican saya pikir darurat saja karena itu lalu lintasnya tinggi, dihindari. Jadi harusnya yang kita bangun nanti lewat bawah biar view-nya bagus jadi segera dibangun aja," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memasang pelican crossing di dekat Bundaran HI, Jakarta Pusat, untuk menggantikan jembatan penyeberangan orang yang akan dirobohkan. Jembatan tersebut akan dirobohkan karena dinilai mengganggu pandangan orang ke Tugu Selamat Datang yang ada di Bundaran HI.

Pelican crossing akan dipertahankan hingga proyek terowongan penyeberangan orang selesai dibangun dan kemudian difungsikan.

Penulis : Ardito Ramadhan

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden