Ini Perbedaan "Pelican Crossing" dan "Zebra Cross"

Kamis, 26 Juli 2018 | 10:36 WIB
Akbar Nugroho Gumay Pejalan kaki melintas di atas jembatan penyeberangan orang (JPO) Bundaran HI di Jakarta, Selasa (24/7). Pemprov DKI Jakarta berencana membongkar JPO tersebut karena dianggap menghalangi pandangan ke arah Patung Selamat Datang dan tidak ramah disabilitas sehingga akan diganti dengan pelican crossing atau lampu lalu lintas untuk penyeberangan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj/18.

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyeberangan orang model pelican crossing yang akan dibangun di dekat Bundaran Hotel Indonesia rupanya tidak berbeda jauh dengan penyeberangan orang berjenis zebra cross.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, pelican crossing adalah zebra cross yang di-upgrade dan dilengkapi fitur-fitur pendukung lain.

"Kalau zebra cross biasa saja, kan, hanya garis-garis saja enggak ada kelengkapan. Kalau pelican crossing dikasih lampu, ada tombolnya juga untuk kasih suara saat menyeberang," kata Djoko kepada Kompas.com, Kamis (26/7/2018).

Baca juga: Pelican Crossing Bundaran HI Ditargetkan Mulai Beroperasi pada 6 Agustus

Djoko menuturkan, fitur berupa lampu dan bunyi-bunyian itu digunakan supaya penyeberang jalan berhati-hati.

Selain itu, pengguna kendaraan juga dapat mengetahui bahwa ada yang menyeberang.

Ia menambahkan, pelican crossing sebenarnya bukanlah hal baru.

Baca juga: Koalisi Pejalan Kaki: Kalau Hanya Sementara, Pelican Crossing Enggak Usah Dibangun

Salah satu pelican crossing yang ada di kawasan Jabodetabek berada di dekat Istana Bogor.

"Ya setiap penyeberangan orang yang sudah dilengkapi lampu dan bunyi-bunyian itu sudah bisa dibilang pelican crossing," ujarnya. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memasang pelican crossing di dekat Bundaran HI, Jakarta Pusat, untuk memggantikan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang akan dirobohkan.

Adapun jembatan tersebut akan dirobohkan karena dinilai mengganggu pandangan orang ke Patung Selamat Datang.

Penulis : Ardito Ramadhan

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden