Golkar Yakin Jusuf Kalla Dukung Jokowi di Pilpres 2019

Rabu, 25 Juli 2018 | 16:44 WIB
KOMPAS.com/Fitri Rachmawati Wapres Jusuf Kalla bersama Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim saat berkunjung ke Lombok Tengah dalam acara Rembuk Desa mengatasi Stunting atau anak tumbuh kerdil.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily yakin Wakil Presiden Jusuf Kalla tetap mendukung Presiden Joko Widodo saat Pilpres 2019.

“Saya yakin (JK) tetep loyal kepada pak Jokowi,” ujar Ace saat ditemui Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu juga menuturkan, uji materi yang diajukan JK sebagai pihak terkait semata-mata ingin mencari kepastian hukum terkait dengan masa jabatan wapres.

Baca juga: Jusuf Kalla: Ambisi Saya Ya Istirahat...

Namun, lanjut Ace, langkah tersebut kembali lagi kepada keputusan Jokowi.

"Saya percaya bahwa nawaitu Pak JK dalam melakukan judicial review sebagai pihak terkait itu semata-mata untuk adanya kepastian hukum terkait dengan jabatan wapres. Lebih dari pada itu, itu dikembalikan kepada Pak Jokowi sendiri,” ujar Ace.

Saat ini, Perindo sedang mengajukan gugatan ke MK terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, Kalla dapat maju lagi sebagai cawapres mendampingi Presiden Jokowi.

Baca juga: JK Ajukan Diri di Sidang MK, Apakah Terinspirasi Kemenangan Mahathir Muhammad?

Lebih lanjut, Golkar, kata Ace, menghormati langkah hukum yang diambil JK terkait uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Gugatan uji materi itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Jusuf Kalla dapat maju kembali sebagai wakil presiden mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Sebelumnya, Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut.

Kalla juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden