Antisipasi Pemungutan Suara Ulang, KPU Akan Tingkatkan Pelatihan KPPS Pemilu 2019

Sabtu, 14 Juli 2018 | 07:29 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Ketua KPU Arief Budiman usai bertemu Presiden Jokowi di Istana, Rabu (11/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, pihaknya menyoroti pemungutan suara ulang di 69 tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada 2018 kemarin.

Meskipun jumlahnya kecil, Arief menilai temuan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi KPU untuk menekan potensi pemungutan suara ulang di Pemilu 2019.

Misalnya, KPU berencana meningkatkan pelatihan terhadap Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). 

"Ke depan, tentu pelatihan dan bimtek (bimbingan teknis) pada pemilih dan penyelenggara harus bisa ditingkatkan dan diberikan pemahaman yang baik," ujar Arief, di gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Baca juga: Pilkada Sultra, Bawaslu Rekomendasikan 32 TPS di Sulawesi Tenggara Gelar Pencoblosan Ulang

Sebab, pemungutan suara ulang bisa terjadi salah satunya akibat pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali dan luput dari petugas KPPS.

"Misalnya, dia menggunakan hak pilih lebih dari sekali. Ini karena ada, mohon maaf nih, ada orang yang nakal juga. Kebetulan juga KPU-nya kurang teliti sehingga dia bisa gunakan hak pilih lebih dari sekali," ujar Arief.

Namun, KPU juga dihadapkan pada persoalan anggaran untuk membina petugas KPPS. Ia mengatakan, anggaran KPU hanya mampu mendukung pelatihan hanya untuk 2 orang petugas KPPS.

Padahal, petugas KPPS biasanya terdiri dari 7 orang. Sehingga, petugas KPPS lainnya hanya mendapatkan transfer informasi dari petugas yang telah dilatih.

"Padahal, kalau mau ideal, 7 orang harus dilatih. Tapi, bayangkan 7 orang dikali 801.000 lebih TPS di (Pemilu) 2019. Itu kan bukan uang yang kecil," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan 23 TPS di NTT Gelar Pencoblosan Ulang

KPU, kata dia, akan mengandalkan buku panduan yang nantinya bisa dipelajari petugas KPPS. Hal itu menjadi jalur alternatif menyikapi keterbatasan anggaran serta menghindari pemungutan suara ulang.

Kompas TV KPUD DKI Jakarta Gelar Coblos Ulang

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden