Suami-istri Mencoblos Dua Kali, Pemungutan Suara Diulang di Dua TPS Kota Bima

Kamis, 5 Juli 2018 | 20:20 WIB
KOMPAS.com/Syarifudin Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman

BIMA, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima merekomendasikan kepada KPU setempat agar melakukan pemungutan suara ulang pada dua TPS di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dua TPS yang direkomendasikan untuk pencoblosan ulang itu berada di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, dan Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota.

Rekomendasi ini muncul karena ada pelanggaran, yakni ada warga yang melakukan pencoblosan ganda di dua TPS berbeda.

"Pemungutan diulang karena terdapat dua warga yang menggunakan pencoblosan dua kali di dua tempat yang berbeda, yakni TPS 17 So Nggela, Kelurahan Jatiwangi, dan TPS 6, Kelurahan Dara. Pelakunya adalah sepasang suami istri," kata Ketua Panwalu Kota Bima Sukarman, Kamis (5/7/2018).

Dia menyebutkan, kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum yang melibatkan suami-istri itu diketahui setelah dilaporkan calon nomor urut 1 A Rahman-Fera Amelia menemukan kecurangan saat pemungutan suara pada 27 Juni lalu.

Atas laporan itu, Panwaslu memanggil sejumlah saksi dan meminta klarifikasi.

"Mereka juga mengakui telah melakukan pencoblosan dua kali di tempat yang berbeda. Maka sesuai peraturan, kita minta pemilihan ulang. Rekomendasinya sudah kita kirim ke KPU,"kata Sukarman.

Terkait persoalan itu, Panwaslu tetap memproses suami-istri yang melakukan tindak pidana pemilu tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Apakah persoalan tersebut dilanjutkan ke ranah pidana atau tidak, kita tunggu hasil pembahasan ditingkat Gakumdu," ujarnya.

Pelaku yang terbukti melakukan pencoblosan dua kali di TPS berbeda tersebut berinisial FK dan BJ.

Mereka tinggal di sebuah lingkungan di So Nggela, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota.

Awalnya kedua orang tersebut menggunakan hak pilih di TPS 17 So Nggela. Setelah itu, mereka mencoblos di TPS 6 Kelurahan Dara karena nama mereka tercatat dalam daftar pemilih dengan menggunakan KTP.

Pilkada Kota Bima 2018 diikuti oleh tiga pasang calon wali kota dan wakil wali kota.Selain Rahman-Ferra yang diajukan PKS, PDI-P, dan Demokrat, calon lainnya adalah duet Muhammad Lutfi-Feri Sofiyan yang diusung Nasdem, PKPI, PBB, Hanura, PPP, PAN, Gerindra, Golkar, dan PKB serta Subhan HM Nur-Wahyudin dari jalur individu.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden