Polri Nyatakan Siap Kawal Pemungutan Suara Ulang di 69 TPS Pilkada

Selasa, 3 Juli 2018 | 19:25 WIB
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Gedung Dewan Pers Jakarta, Jumat (2/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, jajaran Polri siap memberikan pengawalan pemungutan suara ulang Pilkada di sejumlah daerah.

"Logistik atau apapun itu, Polri akan mengawal itu," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Polri menilai, persoalan dinamika Pilkada merupakan domain penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca juga: KPU Diminta Pastikan Pemungutan Suara Ulang Berjalan Sesuai Prosedur

Oleh karena itu, kata Iqbal, keputusan apapun yang diambil KPU dan Bawaslu, Polri akan memberikan bantuan untuk memastikan gelaran Pilkada bisa berjalan demokratis.

Seperti diketahui, Bawaslu RI merekomendasikan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang pada Pilkada Serentak 2018 di 69 TPS di 10 provinsi se-Indonesia.

Penyebabnya mulai dari penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, penggunaan hak pilih oleh pemilih dari luar daerah pemilihan, kekurangan surat suara dari jumlah DPT di TPS, selisih penggunaan surat suara dengan jumlah pemilih.

Baca juga: Kunci Kotak Suara Hilang Saat Pemungutan Suara Ulang, KPPS Gergaji Gembok

Ada juga kasus surat suara telah dicoblos atau kotak suara telah dibuka sebelum hari pemungutan.

Sebanyak 69 TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang yaitu di provinsi Sulawesi Tengah (1 TPS), Riau (2 TPS), Jawa Timur (5 TPS), Banten (2 TPS), Jawa Barat (2 TPS), Papua (1 TPS), Sulawesi Barat (1 TPS), Kalimantan Selatan (1 TPS).

Dua provinsi yang paling banyak harus melakukan pemungutan suara ulang adalah Sulawesi Tenggara (43 TPS) dan Nusa Tenggara Timur (11 TPS).

Kompas TV KPU kota Makassar memperikiran penghitungan suara di 15 kecamatan akan rampung dan diumumkan pada 6 Juli mendatang.



Penulis : Yoga Sukmana

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden