KPU Diminta Pastikan Pemungutan Suara Ulang Berjalan Sesuai Prosedur

Senin, 2 Juli 2018 | 12:40 WIB
KOMPAS.com/Moh Syafii Pemungutan suara ulang Pilkada Jombang di TPS 1 Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (1/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta penyelenggara pemilu, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) berjalan sesuai prosedur.

"KPU kabupaten/kota perlu memberikan supervisi secara berjenjang kepada para petugas pemilihan di lapangan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur dan tata cara dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS diikuti secara konsisten dan baik," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/7/2018).

Pemungutan suara ulang disebabkan oleh beberapa hal. Misalnya, penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, penggunaan hak pilih oleh pemilih dari luar daerah pemilihan, kekurangan surat suara dari jumlah DPT di TPS, atau selisih penggunaan surat suara dengan jumlah pemilih.

Ada juga kasus surat suara telah dicoblos atau kotak suara telah dibuka sebelum hari pemungutan.

Menurut Titi, KPU perlu memastikan bahwa prosedur dilakukan dengan baik, agar tidak terjadi kesalahan yang sama yang menyebabkan terjadinya pemungutan suara ulang di TPS tertentu.

Baca juga: Suami Istri Mencoblos 2 Kali, 1 TPS di Surabaya Gelar Pemungutan Suara Ulang

Selain itu, Titi juga meminta kepada KPU untuk menyosialisasikan kepada pemilih terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang di setiap TPS.

"Harus dipastikan sosialisasi kepada pemilih di lokasi TPS yang menyelenggarakan pemungutan ulang, sehingga tidak ada satu pun pemilih yang tidak mendapatkan informasi terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS-nya," kata Titi.

Di sisi lain, Titi berharap pasangan calon yang di wilayah yang akan melakukan pemungutan suara ulang untuk turut membantu menciptakan kondisi yang kondisif.

"Saya kira perlu partisipasi pasangan calon untuk ikut memasukkan dan mengawasi prosesnya agar berjalan dengan baik," kata Titi.

Di sisi lain, Titi juga berpesan kepada Bawaslu untuk memantau proses tata kelola teknis pelaksanaan penyelenggara pemungutan dan perhitungan suara ulang berjalan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Titi berharap KPU dan Bawaslu mengevaluasi kebijakan-kebijakan terkait petugas penyelenggara di lapangan.

"Perlu menjadi evaluasi, baik bagi KPU, Bawaslu, agar ke depan bisa melakukan perbaikan-perbaikan terkait kebijakan pembekalan, pelatihan, bimbingan teknis bagi penyelenggara pemilihan di lapangan atau pengawas." kata Titi.

Sebelumnya, Bawaslu RI merekomendasikan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang pada Pilkada Serentak 2018 di 69 TPS di 10 provinsi se-Indonesia.

Sebanyak 69 TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang yaitu di provinsi Sulawesi Tengah (1 TPS), Riau (2 TPS), Jawa Timur (5 TPS), Banten (2 TPS), Jawa Barat (2 TPS), Papua (1 TPS), Sulawesi Barat (1 TPS), Kalimantan Selatan (1 TPS).

Dua provinsi yang paling banyak harus melakukan pemungutan suara ulang adalah Sulawesi Tenggara (43 TPS) dan Nusa Tenggara Timur (11 TPS).

Kompas TV Sebagian warga di Baubau, Sulawesi Tenggara mengikuti pemilihan ulang karena ada kesalahan prosedur saat pembukaan kotak suara.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden