Pilkada Sumsel, Tim Paslon Dodi-Giri Minta PSU di Palembang

Senin, 2 Juli 2018 | 12:18 WIB
KOMPAS.com/ Aji YK Putra Tim kemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan nomor urut 4 Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palemang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel

PALEMBANG, KOMPAS.com - Tim kemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan Dodi Reza Alex Noerdin-Giri Ramanda melaporkan KPU kota Palemang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel.

Tim advokasi paslon nomor urut 4, Sulastriana mengatakan, pihaknya menuntut diselenggarakannya pemungutan suara ulang (PSU).

Sebab, dalam penyelenggaraan Pilgub Sumsel pada (27/6/2018), banyak terjadi kelalaian yang dilakukan KPU Kota Palembang.

Sulastrian mengatakan, tim mereka menemukan beberapa bukti kelalaian KPU Kota Palembang. Seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan jumlah surat suara yang digunakan.

Baca juga: Bertemu Guru yang Dipecat, Ridwan Kamil Janji Carikan Pekerjaan Baru

“Banyak DPT bermasalah pada pilgub kemarin di Palembang, namun tetap digunakan. Selain itu seluruh saksi dari kami tidak mendapat salinan DPT dan C1 KWK. Kami menilai KPU Palembang belum siap menggelar pilgub kemarin,” ujar Sulastriana,Senin (2/7/2018).

Sebelum Pilgub Sumsel digelar, tim advokasi paslon 4 mengirim surat ke KPU Palembang untuk meminta informasi soal penetapan DPT.

“Kami sudah minta pada 4 Juni, tapi tidak ada tanggapan mengenai proses penetapan DPT Kota Palembang, antara lain data pemilih ganda, data pemilih tiak memenuhi syarat (TMS) dan data hasil coklit,” jelasnya.

Selain itu, mereka menemukan dugaan adanya mobilisasi surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Seperti di TPS 31 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

“Di sana ada penambahan surat suara. Pertama penambahan 50 surat suara dan kembali dilakukan penambah lagi 175 yang tidak diketahui darimana asal surat suara tersebut didapat,” ujarnya.

Baca juga: Parpol Ciptakan Pemimpin, Bukan Hanya Membaca Situasi untuk Pilkada

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, masih diungguli pasangan nomor urut 1 Herman Deru-Mawardi Yahya.

Dari hasil hitung cepat di laman KPU.go.id, data yang masuk 88,17 persen, pukul 14.09 WIB, Jumat (29/6/2018).

Dengan 88,17 persen suara yang masuk, paslon 1 masih berada di posisi atas dengan perolehan suara 35,91 persen. 

 Pasangan nomor nomor urut 2 Saifudin Aswari Rivai-Muhammad Irwansyah mendapatkan 11,5 persen suara. Sedangkan paslon 3, Ishak Mekki dan Yudha Pratomo mendapat 11,15 persen suara.

Untuk paslon 4, Dodi Reza Alex Noerdin- Giri Ramanda, mendapatkan 31,28 persen.

Total jumlah Suara sah dan tidak sah sebesar 96 persen atau 3.299.286 suara. Suara tidak sah tiga persen atau 109.665 suara. Jumlah suara sah 3.409.267.

Paslon 1 Herman Deru-Mawardi Yahya diusung PAN, Nasdem, dan Hanura. Paslon 2, Saefudin Aswari Riavai-Muhammad Irwansyah diusung Gerindra dan PKS.

Paslon 3 Ishak Mekki-Yudha Pratomo diusung Demokrat, PPP, dan PBB. Sedangkan paslon 4 Dodi Reza Alex Noerdin-Giri Ramanda diusung PDI-P, Golkar, dan PKB.

Kompas TV Sejumlah insiden mewarnai proses penghitungan suara pilkada serentak 2018.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden