Digugat Dodi Reza ke MK, KPU Sumsel Tunda Penetapan Gubernur Terpilih

Kamis, 12 Juli 2018 | 22:17 WIB
KOMPAS.com/ Aji YK Putra Paslon nomor 4 Dodi Reza Alex - Giri Ramanda.

PALEMBANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan (KPU Sumsel) menunda penetapan gubernur terpilih lantaran ada gugatan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 4 Dodi Reza Alex-Giri Ramanda di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Sumsel A Naafi, Kamis (12/7/2018). Menurut dia, KPU sebelumnya menjadwalkan menetapkan gubernur terpilih setelah tiga hari pascarekapitulasi tingkat KPU.

Namun, dengan adanya gugatan ke MK, penetapan harus ditunda. "Semestinya Rabu (11/7/2018) sudah penetapan namun ditunda. Kami menghormati upaya-upaya hukum paslon dalam proses tahapan pilkada gubernur dan wakil gubernur Sumsel 2018,” kata Naafi.

Dia melanjutkan, nomor register pengaduan paslon nomor urut 4 ke MK pun telah mereka lihat. Sehingga pihak KPU Sumsel telah menyiapkan seluruh fakta hukum dan argumentasi dalam sidang MK.

Baca juga: Begal Sadis Bacok Remaja hingga Tewas, Kapolda Sumsel Marah

“Fakta-fakta yang sudah ditemukan dan diklarifikasi akan kami sampaikan pada sidang MK nanti,” ujarnya.

Jika proses MK telah selesai dan memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrah), Naafi mengungkapkan penetapan Gubenur Sumsel terpilih akan dilakukan.

"Penetapan juga harus disesuaikan dengan proses hukum yang ada di MK," jelasnya. 

Secara terpisah, kordinator hukum dan advokasi paslon nomor urut 4 Dodi Reza-Giri, Sulastriana menjelaskan, gugatan yang mereka layangkan ke MK lantaran menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan pilkada di Sumatera Selatan.

“Mulai dari jumlah DPT tidak sinkron, saksi dan SK PPK yang tidak jelas, membuat  pelaksanaan pilkada Sumsel kemarin cacat hukum,” ungkap Sulastri.

Baca juga: Minta PSU, Tim Saksi Dodi-Giri Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Sumsel

Selain itu, laporan mereka ke Bawaslu Sumsel atas temuan itupun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan apapun.

"Kalau masih belum bersikap sesuai SOP laporan maka akan kita laporkan ke DKPP, semestinya laporan yang di layangkan harus segera diproses dan diketahui hasilnya 12 hari hari kerja setelah laporan tersebut teregistrasi. Tapi, Bawaslu tidak tegas dan bertele-tele,” ujarnya.

Kompas TV 10 orang pengacara disiapkan untuk mengawal pelapor.



 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden