Soal PSU Pligub Sumsel di Palembang, Panwaslu Minta Waktu 5 Hari

Senin, 2 Juli 2018 | 16:43 WIB
KOMPAS.com/ Aji YK Putra Tim advokasi paslon Pilgub Sumsel nomor urut 4 Dodi Reza Alex- Giri Ramanda melaporkan KPU kota Palembang ke Bawaslu Sumsel. Untuk meminta dilakukan pemungutan suara ulang.

PALEMBANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel) meminta waktu lima hari ke depan untuk mengkaji laporan dari tim kuasa hukum pasangan calon Pilgub Sumsel nomor urut 4 Dodi Reza Alex Noerdin-Giri Ramanda yang meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Tim kuasa hukum paslon nomor 4 sebelumnya meminta kepada Bawaslu untuk melakukan PSU di Palembang, lantaran menduga adanya penggandaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta beberapa pelanggaran lainnya.

Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi mengatakan, tim paslon nomor urut 4 dalam laporannya, menerangkan jika saksi dari mereka tidak menerima salinan C-6 serta salinan DPT dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang.

Baca juga: Pilkada Sumsel, Tim Paslon Dodi-Giri Minta PSU di Palembang

“Laporannya sudah kami terima, sekarang masih dikaji untuk memanggil beberapa saksi. Kami butuh lima hari ke depan untuk kajian apakah laporan ini dilanjut atau di-stop,” kata Junaidi, saat dikonfirmasi, Senin (2/7/2018).

Menurut dia, keputusan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sendiri akan ditentukan dari kajian laporan tersebut untuk selanjutnya menjadi rujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), apakah akan mencoblos ulang atau tidak.

"Nanti lihat kajiannya, jika memang bisa dilanjutkan nanti akan diteruskan apakah PSU atau tidak,” ujarnya.

Permintaan PSU sendiri tak hanya terjadi di kota Palembang. Sebanyak empat Kabupaten di Sumatera Selatan yang ikut dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati juga meminta dilakukan pencoblosan ulang.

Baca juga: Pilkada Sumsel, Partisipasi Pemilih Diklaim Meningkat 72 Persen

“Empat Lawang, Lahat, Banyuasin dan Muara Enim juga meminta PSU, karena menduga ada pelanggaran. Tapi, semua laporan mereka kepada kami akan dikaji terlebih dahulu,” jelas Junaidi.

Diberitakan sebelumnya, tim kemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan nomor urut 4 Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Sumsel) untuk meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Permintaan PSU itu, disampaikan langsung tim advokasi paslon nomor urut 4, Sulastriana kepada pihak Bawaslu. Menurutnya, dalam penyelenggaran Pilgub Sumsel pada (27/6/2018) kemarin, banyak terjadi kelalaian yang dilakukan oleh KPU kota Palembang.

Baca juga: Kabupaten Kampar Gelar Pilkada Ulang akibat Kekurangan Surat Suara

Kompas TV 10 orang pengacara disiapkan untuk mengawal pelapor.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden