KPU DKI Akan Tolak Mantan Napi Korupsi yang Daftar Pileg

Rabu, 4 Juli 2018 | 18:40 WIB
KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI KPU DKI Jakarta Sepi Pada Hari Pertama Pendaftaran Caleg

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos memastikan, mantan narapidana kasus korupsi tidak bisa mengikuti Pemilihan Legislatif 2019. Betty mengatakan, KPU DKI akan ikut ketentuan dari KPU RI.

"Di DKI Jakarta kan kita eksekusi terhadap kebijakan yang diambil KPU RI. Tentu kami menginduk kepada Peraturan KPU yang sudah keluar yaitu Nomor 20 Tahun 2018," ujar Betty ketika dihubungi, Rabu (4/7/2018).

Betty mengatakan, KPU DKI akan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi untuk mendapatkan informasi mengenai rekam jejak calon anggota legislatif yang mendaftar.

Baca juga: Belum Ada Parpol yang Daftarkan Caleg DPRD DKI Jakarta

Selain itu, KPU DKI akan menerima masukan dari masyarakat. Ia mengatakan, masyarakat bisa ikut menanggapi status caleg yang mendaftar.

"Kita konfirmasi ke kejaksaan atau ke institusi terkait lalu akan kita tindaklanjuti apa pun bentuknya," ujar Betty.

Sebelumnya, mantan narapidana kasus korupsi resmi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019.

KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Sempat Tolak PKPU, PDI-P Kini Dukung Larangan Caleg Mantan Koruptor

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," demikian bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU yang ditetapkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018 tersebut.

Penulis : Jessi Carina
Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden