Fahri Hamzah Unggah Surat PKS yang Minta Caleg Terpilih Siap Diberhentikan Kapan Pun

Rabu, 4 Juli 2018 | 16:36 WIB
Akun Twitter Fahri Hamzah Politisi PKS Fahri Hamzah mengunggah surat berlogo PKS yang meminta bakal caleg terpilih harus siap mengundurkan diri kapanpun.

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi PKS Fahri Hamzah mengunggah surat berlogo PKS yang meminta bakal calon anggota legislatif terpilih nantinya harus siap mengundurkan diri kapan pun.

Surat tersebut diunggah Fahri di akun Twitter pribadinya pada Minggu (1/7/2018) kemarin.

Fahri menyebut surat tersebut dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS untuk menghindari terulangnya kasus seperti dirinya.

PKS sempat memecat Fahri dan mencopotnya sebagai Pimpinan DPR. Namun, pemecatan gagal setelah Fahri membawanya ke ranah hukum.

"Saya dengar surat itu diinspirasi ketidakmampuan PKS dalam menggusur saya," kata Fahri melalui pesan singkat, Rabu (4/7/2018).

Baca juga: Kontroversi Fahri Hamzah Vs PKS, Berawal Kasus Papa Minta Saham

Ia menyatakan, surat tersebut membatasi ruang gerak anggota DPR menjadi sebatas petugas partai.

Padahal, menurut dia, semestinya anggota DPR tak hanya mewakili partai yang mencalonkan, tetapi juga dirinya sendiri sebagai pilihan rakyat.

Fahri menambahkan, pemberhentian keanggotaan seseorang di DPR sedianya harus mengikuti Undang-undang No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Baca juga: Pintu PKS Selalu Terbuka untuk Fahri Hamzah, tetapi...

Karena itu, ia mengatakan, semestinya semua partai mematuhi aturan pemberhentian anggota DPR berdasarkan Undang-Undang MD3, bukan hanya mendasarkan kepada keputusan partai.

"Negara kita ini bukan negara seperti komunis China yang peraturan partai bisa melampaui peraturan negara, enggak bisa. Peraturan partai itu harus tunduk pada peraturan negara," papar Fahri.

"Jadi ini datang dari ketidakmampuan berpikir secara rasional. Makanya, mereka tidak berani menjawab karena ini adalah kesalahan fatal. Bahkan, saya menganggap ini bisa mengarah ke tindakan pidana dan pelanggaran konstitusi secara fatal," lanjut Fahri.

Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden