Mendagri: Kepala Daerah Jika Tertekan Legislatif Jangan Sahkan ABPD Lewat Perda

Kamis, 24 Mei 2018 | 20:39 WIB
Reza Jurnaliston Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo saat memberikan pengarahan kepada Rakor Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Sosialisasi tentang Pedoman Penyusunan APBD, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan kembali kepada anggota DPRD se-Indonesia untuk memahami area-area rawan korupsi, khususnya dalam perencanaan anggaran.

Maraknya kepala daerah ditangkap KPK karena permasalahan anggaran, seharusnya jadi pelajaran agar pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak lagi terus-terusan dikompromikan dengan legislatif.

“Saya menegaskan lewat dirjen OTDA (otonomi daerah) juga kalau gubernur, bupati, walikota merasa tertekan atau saling menekan antara eksekutif dan legislatif ya jangan dikompromikan disahkan di Perda. Lewat pergub (peraturan gubernur), lewat peraturan bupati, walikota, sah,” katanya saat memberikan pengarahan dalam Rakor Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Sosialisasi tentang Pedoman Penyusunan APBD, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Baca juga: Mendagri Minta DPRD Fokus dalam Pembangunan Daerahnya

Ia mengatakan hal tersebut karena berkaca lewat kasus-kasus anggaran daerah seperti di Sumatera Utara, Jambi, Kota Malang, dan Kebumen.

"Mohon maaf yang kongkalikong dalam proses perencanaan anggaran antara pemerintah dan legislatif yang akhirnya KPK masuk,” ucap dia.

Meski tidak perlu melibatkan DPRD, bukan berarti perencanaan keuangan daerah tak perlu melibatkan DPRD. Tjahjo meminta DPRD untuk tetap menjalankan tugas dan kewajibannya.

“Dengan DPRD tadi ada fungsi pengawasan, fungsi budgeting, fungsi legislasi. Apalagi ini kita dengan sistem politik yang ada harus kita hormati,” kata Tjahjo.

Kompas TV Presiden Joko Widodo mengumpulkan gubernur se-indonesia untuk membahas percepatan pelaksanaan berusaha di daerah.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden