Soal Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg, PDI-P Tunggu Keputusan Menkumham

Selasa, 3 Juli 2018 | 10:45 WIB
KOMPAS / AGUS SUSANTO Boneka didandani koruptor dimasukkan dalam jeruji besi proyek jalan yang terbengkalai di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/12). Kritikan terhadap pelaku koruptor terus disuarakan oleh aktivis untuk mendorong tindakan lebih tegas dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum lainnya.

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen PDI Perjuangan Utut Adianto menyatakan, partainya masih menunggu keputusan resmi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif.

"Kalau PKPU, kami masih menunggu Pak Laoly karena PKPU itu berjalan disahkan apabila kalau Pak Laoly menandatanganinya, kan urutannya kan UUD 1945, undang-undang, baru PKPU," kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Ia mengaku, partainya tak keberatan dengan PKPU tersebut. Namun, di sisi lain, PKPU tersebut masih berpolemik lantaran dianggap bertentangan dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Undang-undang tersebut membolehkan mantan koruptor menjadi caleg sepanjang yang bersangkutan mengumumkan status hukumnya kepada publik.

"Kami tunggu Pak Laoly, ini bukan karena sesama kader PDI-P. Kan Pak Yasonna masih berpendapat lain. Kita tunggu," lanjut dia.

Sebelumnya KPU telah menerbitkan PKPU yang memuat larangan pencalegan mantan koruptor.

KPU mengambil langkah tersebut meskipun Kemenkumham tidak mengundangkan PKPU.

Baca juga: Jokowi Sebut KPU Berwenang Terbitkan Aturan Sendiri

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan, KPU memiliki wewenang untuk membuat aturan sendiri.

Pernyataan ini terkait KPU yang memberlakukan larangan eks narapidana kasus korupsi dilarang mengikuti pemilihan anggota legislatif, baik di daerah atau pusat.

Baca juga: KPU Berlakukan Larangan Mantan Koruptor Nyaleg, Ini Kata Menkumham

"Undang-undang memberi kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan. Peraturannya ini sudah dibuat KPU," ujar Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (2/7/2018).

Apabila ada pihak yang keberatan atas peraturan KPU tersebut, Presiden Jokowi mengatakan, ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh, yakni melalui permohonan uji materi di Mahkamah Agung (MA).

"Kalau ada yang tidak puas dengan peraturan yang ada, silakan ke MA. Gitu saja," lanjut Jokowi

Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden