Ketua DPR Anggap KPU Berlebihan Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

Senin, 2 Juli 2018 | 14:18 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua DPR Bambang Soesatyo

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Bambang Soesatyo menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlebihan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif.

Menurut dia, Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang semestinya menjadi dasar penyusunan PKPU justru membolehkan eks koruptor menjadi caleg sepanjang yang bersangkutan mengumumkan statusnya sebagai eks narapidana.

"Jadi, sebenarnya, menurut saya, terlalu berlebihan kalau KPU mengambil keputusan itu. Enggak perlu lagilah kita membangun pencitraan. Patuhi saja aturan dan serahkan kepada partai dan masyarakat," kata politisi yang akrab disapa Bamsoet itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Baca juga: KPU: Eks Koruptor Resmi Dilarang Ikut Pileg 2019

Ia menilai, saat ini pemilih sudah cerdas sehingga tak perlu lagi dibuat larangan semacam itu. Menurut dia, KPU seolah menilai pemilih belum cerdas sehingga diperlukan larangan tersebut.

Bamsoet meyakini pemilih mampu memilih caleg yang berkualitas sehingga larangan semacam itu tak diperlukan.

"Biarlah soal eks napi ini dipilih lagi atau tidak ini masyarakat yang memilih. Masyarakat kita sudah cerdas. Itu artinya saya menilai kalau KPU tetap memaksakan diri berarti KPU masih menilai masyarakat kita tidak cerdas," kata dia.

Baca juga: Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Ia meyakini partai akan mendahulukan kader terbaik yang bersih dari catatan kasus korupsi untuk dicalonkan.

"Partai tentu punya strategi dan pertimbangan sendiri, tanpa aturan itu pun pertimbangan partai adalah bahwa pasti mendahulukan kader-kader yang baik," ujarnya.

"Namun, tidak tertutup kemungkinan justru di daerah itu yang mantan napi justru memperoleh atau menjadi tokoh masyarakat. Nah, soal aturan, kan, yang bersangkutan sudah menebus kesalahannya dengan menjalankan hukuman yang ada," lanjut politisi Golkar itu.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengklaim Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota sudah sah.

PKPU itu mengatur larangan pencalonan eks koruptor, eks bandar narkoba, dan eks pelaku kejahatan seksual anak.

Baca juga: Presiden Jokowi Hormati KPU yang Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

PKPU itu menjadi polemik, khususnya terkait pelarangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Arief mengklaim, PKPU tersebut sah dan bisa diberlakukan meskipun belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

KPU menganggap pengesahan peraturan lembaga negara sedianya dilakukan oleh lembaga negara yang bersangkutan, bukan Kemenkumham.

"Misalnya, Peraturan Menteri Perindustrian, yang mengesahkan siapa? Menteri Perindustrian," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Ia menambahkan, KPU harus mengumumkan PKPU tersebut pada 1 Juli 2018 lantaran harus mematuhi tahapan pemilu.

Arief memastikan PKPU tersebut sudah bisa menjadi rujukan bagi partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calegnya pada 4-17 Juli.

"Makanya hari Sabtu, itu sudah kami publikasikan menjadi PKPU No 20 Tahun 2018. Tanggal 1-3 sudah diumumkan," kata dia.

"Tanggal 4-17 nanti, itu akan menjadi masa bagi partai politik peserta pemilu untuk menyampaikan daftar kandidatnya. Orang-orang yang akan dicalonkan baik untuk DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota, maupun DPR RI. Termasuk bagi calon DPD," lanjut dia.

Sebelumnya Kemenkumham menolak mengundangkan PKPU tersebut dengan alasan melanggar undang-undang.

Kemenkumham meminta pelarangan pencalonan eks koruptor, eks bandar narkoba, dan eks pelaku kejahatan seksual anak dihapus.

Namun, KPU bersikukuh mempertahankan aturan tersebut. Akhirnya, KPU memublikasikan PKPU tanpa pengesahan Kemenkumham.

 

Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden