Ketua DPR: Ini Bukan Lagi soal Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg...

Selasa, 3 Juli 2018 | 10:19 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua DPR Bambang Soesatyo

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menganggap wajar jika DPR mengkritik sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memaksakan melarang mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018.

Hal itu disampaikan Bambang menanggapi sikap Presiden Joko Widodo terkait PKPU tersebut.

Presiden Jokowi sebelumnya menghormati PKPU itu dan mempersilakan pihak yang dirugikan untuk menggugat ke Mahkamah Agung (MA).

"Menurut saya, ini bukan lagi soal larangan mantan terpidana korupsi untuk menjadi caleg, tapi ini soal peraturan yang melanggar undang-undang di atasnya," kata Bamsoet melalui pesan singkat, Selasa (3/7/2018).

Baca juga: Presiden Jokowi Hormati KPU yang Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

Bambang mengklaim, PKPU tersebut bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memperbolehkan mantan koruptor menjadi caleg sepanjang yang bersangkutan mengumumkan status hukumnya.

Selain, itu, ia menilai, larangan tersebut juga mencabut hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih, yang dijamin oleh UUD 1945.

Baca juga: Jokowi Sebut KPU Berwenang Terbitkan Aturan Sendiri

Ia menganggap wajar jika DPR mengkritik sikap KPU lantaran penyelenggara pemilu tak boleh membuat peraturan yang bertentangan dengan undang-undang.

"Membuat peraturan boleh-boleh saja dan sah. Namun, aturan tersebut tidak boleh menabrak undang-undang di atasnya. Dan menjadi kewenangan negara (DPR) untuk mengambil sikap jika ada lembaga pelaksana undang-undang justru melanggar undang-undangnya sendiri," lanjut dia.

Ketua KPU RI Arief Budiman sebelumnya mengatakan, setelah ditetapkan, semua pihak dapat mengajukan keberatan dengan cara melayangkan judicial review terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA).

"KPU sudah menetapkan dan mempublikasikan. Peraturan KPU bukan suatu yang tidak bisa diapa-apakan, diubah, diperbaiki tentu bisa. Tetapi cara mengubah memperbaiki itu sudah diatur mekanisme di dalam peraturan perundang-undangan," ujar Arief, ditemui di kantor KPU RI, Minggu (1/7/2018).

Sebelum menetapkan PKPU itu, kata Arief, pihak KPU mengadakan diskusi dan berdialog dengan ahli hukum.

Selain itu, KPU juga telah melakukan rapat dengar pendapat di DPR RI yang melibatkan KPU RI, Bawaslu RI, Komisi II DPR RI, dan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri.

Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden