Wacana Angket Terkait Larangan Pencalegan Eks Koruptor Dinilai Berbahaya

Selasa, 3 Juli 2018 | 10:34 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti saat ditemui kantor PARA Syndicate, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai munculnya wacana hak angket di DPR terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait munculnya larangan mencalonkan mantan koruptor sebagai calon legislatif cenderung berbahaya.

Menurut Ray, langkah itu berpotensi mengganggu upaya KPU dalam menciptakan pelaksanaan Pemilu 2019 yang berintegritas.

"Ya inilah ya efek dari wacana angket seperti itu agak berbahaya. Sebab, kalau nanti begitu, akan banyak cara untuk mengganggu kinerja KPU," kata Ray kepada Kompas.com, Selasa (3/7/2018).

Menurut dia, wacana hak angket tersebut tak memiliki urgensi. Ray menjelaskan, KPU hanya berada pada posisi sebagai pembuat kebijakan, bukan pelaksana kebijakan.

Baca juga: PKPU Larangan Koruptor Jadi Caleg, dari Sikap Jokowi hingga Ancaman Angket DPR

Selain itu, ia menilai hak angket bisa digunakan apabila eksekusi kebijakan berdampak buruk atau bertentangan bagi masyarakat luas.

"Apakah ada kebijakan yang bertentangan dengan aspirasi masysrakat? KPU hanya membuat kebijakan, dia tidak mengeksekusi kebijakan itu. Yang diangket itu sejatinya eksekusi atas kebijakan," kata Ray.

Ray menjelaskan, seharusnya pihak-pihak yang keberatan dengan PKPU ini bisa menempuh uji materi ke Mahkamah Agung. Ia menilai wacana hak angket justru tidak pada tempatnya.

"Ya mereka, DPR, silakan saja gugat ke Mahkamah Agung aturan PKPU itu, tapi kalau diangket itu kurang tepat," ujar dia.

Ray menegaskan, salah satu persoalan bangsa ini adalah korupsi. Oleh karena itu, seluruh pihak harusnya tak menunjukkan sikap-sikap kontraproduktif dalam agenda pemberantasan korupsi.

"Jadi kalau kita ragu-ragu memberantas korupsi tentu ya, itu tidak membantu sama sekali," ujarnya.

Baca juga: Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menyebutkan, saat ini tengah muncul wacana pengajuan hak angket kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Komisi II.

Hak angket tersebut ditujukan kepada KPU terkait munculnya larangan mencalonkan mantan koruptor sebagai caleg.

"(Hak angket) salah satu opsi yang coba kami ambil. Pembicaraan sudah di grup internal Komisi II karena melihat KPU ini sudah terlalu jauh melencengnya," kata Awi, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

"Saking emosinya, teman-teman Komisi II bilang 'bisa-bisa KPU nih kita angketkan'. Itu jadi pembicaraan informal dan tidak menutup kemungkinan kalau ini tidak ada penyelesaian, mengental menjadi beneran," ujar Awi.

Baca: Muncul Wacana Hak Angket Terkait Larangan Pencalegan Mantan Koruptor

Ia menambahkan, pengajuan hak angket kepada KPU bukan hal baru. Sebab, Pada tahun 2009, DPR pernah mengajukan hak angket lantaran KPU dinilai bertanggung jawab terkait kesemrawutan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun, ia menolak jika usulan hak angket tersebut seolah diajukan DPR demi membolehkan mantan koruptor menjadi caleg.

Ia mengatakan wacana tersebut dimunculkan karena DPR tak ingin KPU melanggar undang-undang dalam membuat PKPU.

Menurut Awi, semestinya niat baik KPU tersebut tidak dibenturkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membolehkan mantan koruptor menjadi caleg.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum akhirnya merilis peraturan baru dalam Pemilu Legislatif 2019.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden