Ketua KPU Makassar Diperiksa 3 Jam Terkait Dugaan Manipulasi Data Pilkada

Sabtu, 30 Juni 2018 | 19:11 WIB
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Sejumlah warga binaan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di dalam Lapas Anak Wanita Kota Tangerang, Rabu (27/6/2018). Sebanyak 31 warga binaan di TPS ini memberikan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.

MAKASSAR, KOMPAS.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Syarif Amir memenuhi panggilan pemeriksaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus dugaan manipulasi data hasil perhitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Syarif Amir diperiksa di kantor Bawaslu Makassar Jl Angrek Raya, Sabtu (30/6/2018) pagi.

Syarif Amir diperiksa selama tiga jam untuk dimintai keterangannya berkaitan kasus manipulasi data C1 KWK.

Selain Syarif Amir, staf KPU Makassar dan komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Abdullah Mansyur dan anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Tamalate juga akan diperiksa.

Humas Bawaslu Makassar, Muhammad Maulana mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait data rekapitulasi real count yang beredar.

Dalam data tersebut, ada perbedaan dengan data format C1 KWK yang dimiliki pihak Bawaslu Makassar, Panwascam dan yang ada di website KPU Makassar.

"Perolehan suara paslon bergambar dan kotak kosong di format C1 yang dimiliki Bawaslu Makassar, Panwascam dan di web itu terlihat perbedaan yang cukup signifikan. Ada asumsi manipulasi data, yakni penggelembungan perolehan jumlah suara," kata Maulana, Sabtu.

Maulana menegaskan, kasus dugaan manipulasi data rekapitulasi real qount melanggar pasal 178 huruf e, UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 dengan ancaman 3 tahun penjara.

“Baru Pelanggaran Pilkadanya yang ditangani. Jika dalam penyidikan ditemukan ada unsur pidananya, maka berbeda lagi kasusnya. Tunggulah hasil pemeriksaannya,” tegasnya.

Sementara itu, Syarif Amir membenarkan adanya perbedaan data rekapitulasi. Menurut dia, perbedaan hasil rekapitulasi itu hanya kesalahan teknis.

“Ini Cuma kesalahan teknis saja, karena format C1 berbeda dengan website KPU. Makanya pemeriksaan ini dimaksudkan untuk menelusuri proses rekapitulasi secara berjenjang agar bisa diketahui kesalahannya berawal dari mana," ujar dia.

Sebelumnya beredar luas di media sosial terkait data rekapitulasi hasil perhitungan suara di sejumlah TPS.

Data yang dipublikasikan website KPU juga terlihat ada keganjilan sehingga menuai sorotan dari berbagai pihak.

Data C1 KWK yang ditampilkan tidak sesuai dengan apa yang ada di TPS-TPS saat perhitungan suara.

Sementara itu, hasil quick count yang dilakukan beberapa lembaga survei menunjukkan kotak kosong mengungguli calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu).

Sejak Jumat (29/6/2018) hingga Sabtu (30/6/2018), rekapitulasi real count yang dilakukan KPU Makassar baru mencapai 84,64 persen.

Kotak kosong masih unggul dengan perolehan suara 52,77 persen dari calon tunggal 47,23 persen.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden