Calon Tunggal di Pilkada Makassar 2018 Bantah Kalah dari Kotak Kosong

Kamis, 28 Juni 2018 | 08:14 WIB
ANTARA FOTO/DARWIN FATIR Direktur eksekutif Lembaga Survei Celebes Research Center (CRC) Herman Heizer memaparkan hasil penghitungan cepat Pilkada Makassar di hotel Four Poin by Sheraton di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (27/6) malam. CRC melansir pasangan calon Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) memperoleh angka 46,55 persen sedangkan kolom kosong memperoleh 53,45 persen dan partisipasi pemilh 59 persen. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/1pd/8.

MAKASSAR, KOMPAS.com — Calon tunggal di Pilkada Makassar 2018, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), membantah kalah dari kotak kosong pada gelaran pilkada serentak, Rabu (27/6/2018).

Calon tunggal ini diusung 10 partai, yakni Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, PPP, PDI-P, Partai Hanura, PBB, Partai Gerindra, dan PKPI.

Menurut Munafri (Appi), pihaknya unggul atas kotak kosong di Pilkada Makassar. Appi bahkan mengumumkan kemenangannya di hadap ratusan pendukungnya yang berkumpul di posko Kemenangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (27/6/2018).

Baca juga: Quick Count Pilkada Makassar, Kotak Kosong Unggul atas Calon Tunggal

"Kita akan tunjukkan Makassar telah punya wali kota baru. Data real count internal, Appi-Cicu menang sebanyak 53,21 persen. Sementara kotak kosong memperoleh suara 47,79 persen," kata Appi, yang disambut sorak pendukungnya.

Meski begitu, lanjut Appi, pihaknya menunggu hasil real count KPU Makassar yang resmi. Dia pun mengaku akan mengawal jalannya real count yang dilakukan KPU Makassar.

"Ini pesan saya baik-baik, hanya kecurangan yang bisa mengalahkan Appi-Cicu. Insya Allah hari ini kita diumumkan sebagai pemenang," tegasnya.

Secara terpisah, Cicu yang dikonfirmasi via telepon selularnya mengatakan, quick count merupakan indikator perhitungan cepat yang dilakukan lembaga survei dan bukan menjadi acuan.

Menurut dia, berdasarkan rekap real count yang dilakukan timnya, pasangan Appi-Cicu menang atas kotak kosong.

Baca juga: Jika Kotak Kosong Menang di Makassar, Pilkada Diulang pada 2020

“Biar fair, kita (ikuti) real count yang dilakukan KPU,” singkatnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa  quick count yang dilakukan beberapa lembaga survei dalam Pilkada Makassar menyebutkan kotak kosong unggul atas calon tunggal dengan nilai 53 persen, sementara pasangan Appi-Cicu yang memperoleh suara sebanyak 46 persen.

Hasil sama pada real count yang dilakukan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) yang membentuk real count dari seluruh TPS di Kota Makassar.

Real count tersebut menyebutkan bahwa kotak kosong menang dengan suara 53 persen, sementara pasangan Appi-Cicu memperoleh suara sebesar 46 persen.

Baca juga: Calon Petahana Gugur di MA, Pilkada Makassar Lawan Kotak Kosong

Kompas TV Dalam praktik global, calon tunggal hadir di daerah dengan pemilih sedikit dan ada calon petahana.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden