Quick Count Pilkada Makassar, Kotak Kosong Unggul atas Calon Tunggal

Rabu, 27 Juni 2018 | 16:09 WIB
ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE Calon Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menutup kolom kosong pada contoh surat suara usai menggunakan hak suara di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (27/6/2018). Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar hanya diikuti satu pasangan calon yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi yang diusung sepuluh parpol diantaranya Partai Golkar, Nasdem, PPP, PDI P, PKB, Hanura dan Gerindra.

MAKASSAR, KOMPAS.com – Berdasarkan perhitungan cepat (quick count) beberapa lembaga survei pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar, calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) belum unggul atas kotak kosong.

Hasil quick count itu antara lain dari Celebes Risiert Centre (CRC), Jaringan Suara Indonesia (JSI), dan Lingkaran Survei Indonesia (LSI). Berdasarkan hasil quick count tersebut, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) sudah menyatakan bahwa kotak kosong memenangkan Pilkada Makassar sebelum perhitungan resmi KPU diumumkan. 

Baca juga: Bagaimana jika Kotak Kosong Menang Pilkada?

Pada pilkada Makassar ini, Danny juga melakukan perhitungan suara secara real count. Menurut perhitungannya, di seluruh TPS di Kota Makassar telah menyatakan kotak kosong menang.

“Real count saya lakukan karena semua TPS sudah ada hasilnya. Semua TPS sudah ada hasil perhitungan suaranya. Baik real count yang saya lakukan dan quick count yang dilakukan beberapa lembaga survei sama menyebutkan bahwa kotak kosong unggul dengan angka 53 persen dan 46 persen untuk calon tunggal,” kata Danny.

Baca juga: Jika Kotak Kosong Menang di Makassar, Pilkada Diulang pada 2020

Danny juga menyebutkan bahwa unggulnya kotak kosong dari calon tunggal dari Kota Makassar merupakan sejarah baru di Indonesia. Pilkada untuk skala kota besar, baru kali ini ada calon tunggal dikalahkan oleh kotak kosong.

“Kota Makassar cetak sejarah baru di Indonesia, calon tunggal kalah dari kotak kosong. Untuk skala kabupaten, pernah ada kotak kosong kalahkan calon tunggal di Maluku,” bebernya.

Dengan keunggulan kotak kosong di Pilkada serentak 2018, sambung Danny, Makassar kembali akan menggelar pemilihan wali kota dan wakil wali kota pada pilkada selanjutnya di tahun 2020.

Baca juga: Lawan Kotak Kosong, Ahmed Zaki Iskandar Santai Pantau Quick Count

Kompas TV Pasca didiskualifikasi oleh KPU, pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari akan segera mengambil langkah hukum.




Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden