Soal Kotak Kosong yang Menang di Makassar, Mendagri Tunggu Perhitungan KPU

Jumat, 29 Juni 2018 | 12:29 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo ketika ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin (7/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjio Kumolo menegaskan akan menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dikeluarkan KPU.

Hal itu dikatakan Tjahjo menanggapi hasil hitung cepat sementara (quick count) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang memenangkan kotak kosong.

“Kami menunggu perhitungan resmi dari KPU dulu, ini, kan, masih quick count,” ujar Tjahjo saat ditemui di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Berdasarkan hasil perhitungan cepat sementara dari beberapa lembaga survei, kotak kosong unggul atas calon tunggal, Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) yang mendapat dukungan dari 10 partai besar.

Baca juga: Quick Count Pilkada Makassar, Kotak Kosong Unggul atas Calon Tunggal

Saat ditanyai jika hasil akhir real count adalah kotak kosong unggul dari calon tunggal, Tjahjo tetap akan menunggu hasil keputusan dari KPU.

“Tunggu Dari KPU dulu, hasil fix-nya kan belum tahu kita,” kata dia.

Kotak kosong menjadi pesaing Appi-Cicu setelah KPU Makassar mendiskualifikasi pasangan petahana, Mohammad Ramdhan Pomanto, yang berpasangan dengan Indira Mulyasari Paramusti (Diami). Diami maju dalam Pilkada Makassar 2018 melalui jalur perseorangan atau independen.

Kompas TV Dalam praktik global, calon tunggal hadir di daerah dengan pemilih sedikit dan ada calon petahana.



Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden