Fadli Zon Sebut Usulan Hak Angket soal Penunjukan Iriawan Digulirkan Usai Pilkada

Selasa, 26 Juni 2018 | 11:08 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan usulan hak angket terkait penunjukan Komisaris Jenderal (Pol) Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat akan digulirkan setelah pilkada.

Ia mengatakan Gerindra tetap akan menggulirkan usulan hak angket tersebut meski saat ini terhambat cuti Lebaran dan persiapan pilkada.

"Karena banyak sekali hari libur dan cuti. Saya kira rencana untuk pengusulan itu tetap berjalan. Nanti kita lihatlah. Karena belum pulih pasca-Lebaran ini. Apa lagi lusa sudah ada pilkada," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Ia mengatakan saat ini Fraksi Gerindra di DPR tengah menyiapkan bahan untuk menyusun draf usulan hak angket.

Baca juga: Gerindra Akan Gulirkan Hak Angket soal Penunjukkan Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar

Menurut Fadli, ada tiga undang-undang yang berpotensi dilanggar terkait penunjukan Iriawan yakni Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ia memprediksi beberapa partai lain juga akan bergabung bersama Gerindra untuk mengusulkan hak angket.

"Yang jelas selain Gerindra, Demokrat mungkin PKS, PAN ya. Saya belum tahu lagi nanti yang lain. Kan kami usulkan aja dulu. Ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan dalam proses menjalankan undang-undang," kata Fadli.

Baca juga: Wiranto: Hak Angket Pengangkatan Pj Gubernur Jabar, Silakan Saja

"Karena diduga kan bisa menyalahi sejumlah undang-undang. Setidaknya kan ada undang-undang terkait ASN, Pilkada, Polri, dan lain-lain," lanjut dia.

Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra di DPR RI akan menggulirkan hak angket menyikapi pelantikan Iriawan. Partai Gerindra menilai ada cacat hukum dalam pengisian jabatan penjabat sementara itu.

Fraksi lain seperti Demokrat mendukung usul hak angket ini.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini



Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden