Polisi Tembak Begal Spesialis GOR dan Stadion di Karawang

Senin, 25 Juni 2018 | 16:05 WIB
KOMPAS.com/Farida Farhan Polisi menghadiahi timah panas begal yang beraksi di GOR dan Stadion Singaperbangsa, Senin (25/6/2018)

KARAWANG, KOMPAS.com -Roni (26) terpaksa dihadiahi timah panas lantaran berusaha melarikan diri saat ditangkap Penyidik dan Tim Lapangan Polres Karawang. Roni merupakan satu dari dua begal yang biasa beraksi di Gelanggang Olahraga (GOR) Panatayudha dan Stadion Singaperbangsa Karawang.

Roni yang merupakan warga Kampung Sukagalih, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, saat hendak ditangkap di rumah kontrakannya berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Untuk mencegah Roni kabur, petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur.

"Yang bersangkutan (Roni) kami terpaksa kami lakukan tindakan tegas berupa tembakan satu kali di bagian kaki. Sebelumnya, kami juga sudah memberikan tembakan peringatan," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, saat ekspose kasus tersebut, Senin (25/6/2018).

Baca juga: Polisi Tembak Mati Begal yang Aniaya Pengemudi Taksi Online di Bandung

Sementara dua rekan Roni lainnya dibekuk tanpa perlawanan di dua lokasi berbeda. Dua rekan Roni yakni Rudiyana alias Ewe (27), merupakan warga Kampung Guro 2, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Rekan lainnya yakni Damin alias Babon, merupakan warga Kampung Puloderak, Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. 

"Dari penangkapan ketiganya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, misalnya satu unit sepeda motor warna hitam putih, enam unit handphone,  dan satu unit kamera DSLR," katanya.

Slamet mengatakan, Roni merupakan residivis untuk kasus yang sama dan divonis dua tahun penjara. Komplotan ini biasa menjual hasil kejahatan dengan sistem COD, yang dipasarkan melalui jejaring sosial Facebook.

Baca juga: Polisi Amankan Jalur Mudik Trans Sulawesi yang Rusak 11 Km dan Rawan Begal

"Ia baru keluar dari Lapas Kelas II A Karawang April 2018 lalu. Berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan, selama kurun waktu dua bulan Roni dan komplotannya sudah beraksi di 18 TKP (tempat kejadian perkara)," tambah Slamet.

Terakhir, mereka (Roni dan Rudiyana) beraksi di Gor Panatayudha pada Senin (18/6/2018) dan berhasil merampas satu buah kamera DSLR, satu buah handphone, dan satu gadget lainnya. "Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000," imbuhnya.

Saat ini polisi tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lain. "Kami juga melakukan pengembangan TKP lain untuk aksi curas yang telah dilakukan para tersangka," tuturnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kompas TV Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke petugas kepolisian di pos pam mudik lebaran kawasan Cibitung dan Polsek Cikarang Barat. 



 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden