Polres Gowa Tolak Perkara Dua Begal Sadis

Rabu, 13 Juni 2018 | 07:18 WIB
Dok Polda Sulsel Korban begal di Lapangan Syekh Yusuf, Eni Sulfaeni kritis di ruang ICCU RSUP Wahidin Sudirohusodo, Makassar.

MAKASSAR, KOMPAS.com — Polres Gowa menolak menerima dua begal yang ditembak Tim Khusus Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, seusai menangkap pelaku, tim khusus Polda Sulsel menyerahkan perkara ke Polres Gowa.

Namun, Polres Gowa enggan menerima perkara tersebut sehingga kedua tersangka kembali dibawa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel. 

“Pihak Polres Gowa tidak mau menerima sehingga kedua pelaku sementara diamankan di posko tim khusus Polda Sulsel dan selanjutnya akan diserahkan ke Ditreskrimum Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (12/6/2018) malam.

Baca juga: Kata Kapolda, Para Kapolres Stres karena Instruksi Kapolri soal Begal

Dicky mengungkapkan, kedua tersangka ditembak polisi karena berusaha melawan saat dibawa menunjukkan TKP, tempat mereka membegal korban Eni dengan sadis hingga kritis. 

“Pelaku Andi ditembak pada kaki kiri sebanyak dua tembakan dan kaki kanannya sebanyak satu kali. Sedangkan pelaku Rian ditembak pada bagian kaki kiri sebanyak dua tembakan," tuturnya. 

"Setelah dilumpuhkan, kedua pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan tim medis,” tambahnya. 

Berita sebelumnya, tim khusus Polda Sulsel menangkap dua pelaku pembegalan terhadap seorang gadis Eni Sulfaeni hingga kritis akibat sejumlah luka tikaman.

Baca juga: Kapolri: Kalau Tidak Bisa Atasi Begal, Kapolresnya yang Saya Begal...

Kedua pelaku tersebut yakni Andi Rizaldi alias Andi (22) warga BTN Gowa Asri blok A9, Kelurahan Tumanurung, Kecamatan Sombaopu, dan Alkrian Nur alias Rian (20), warga Kelurahan Tumanurung, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

Kompas TV Dalam aksinya, kawanan begal ini membawa kabur rokok senilai Rp 3,8 miliar.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden